Sidang suap Muba kembali digelar, JPU KPK hadirkan 8 saksi
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang kembali menggelar sidang dugaan suap RAPBD Musi Banyuasin dengan dua terdakwa Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPPKAD) Muba dan Faisyar, Kepala Bappeda Muba, Kamis (17/9y. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi.
Dari data yang berhasil dihimpun, ke delapan saksi tersebut adalah Andri Sopan (Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Muba), Kholil Albar (PNS PUBM Muba), Fadli (Kasi Pengendali Operasional PUBM Muba), Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang Kuryanto), HM Yusuf (Kepala Dinas Kesehatan Muba), Hariyanto (ajudan Bupati Muba), Ade Irawan (PNS PUBM Muba), dan Kholid Hamzah (Kasubag Kasubag Administrasi Bappeda Muba).
Hingga pukul 13.00 WIB, persidangan masih berlangsung yang dipimpin ketua majelis hakim Parlas Nababan didampingi dua hakim anggota yakni Subandi dan Gustina. Pada sidang pada minggu sebelumnya, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya Sekretaris Daerah Muba Sohan Majid.
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa dua terdakwa turut serta memberikan uang suap kepada dua tersangka anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebesar Rp 5,2 miliar. Uang tersebut diberikan tiga kali, yakni Rp 2,6 miliar, Rp 200 juta dan terakhir Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut sesuai dengan permintaan tersangka Bambang Karyanto dan Adam Munandar kepada Bupati Muba Pahri Azhari sebesar Rp 20 miliar. Dari total permintaan suap, istri Bupati Muba, Lucianty diduga menyanggupi hanya mampu memberikan Rp 17,5 miliar. Uang tersebut sebagai suap dan dibagikan kepada 30 anggota DPRD Muba agar menyetujui RAPBD 2015 Muba sebesar Rp 2 triliun.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat 1.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaSosok Sertu Ismunandar, Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua
Sosok Sertu Marinir Ismunandar yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya