Sidang ricuh saat hakim tolak gugatan SP 3 kebakaran hutan Riau
Merdeka.com - Gugatan Praperadilan SP 3 (penghentian perkara) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup ditolak hakim tunggal Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/11). Gugatan tersebut terkait SP 3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Sorta.
Putusan Sorta tidak diterima sejumlah pihak sehingga menimbulkan kericuhan di Pengadilan. Atas putusan tersebut, Deputi Direktur Walhi, Iven Sembiring selaku penggugat langsung beranjak dari kursinya meninggalkan persidangan. Namun, mahasiswa yang turut hadir dalam ruang sidang spontan berteriak-teriak mendesak hakim Sorta bersikap bijak.
Mahasiswa marah dengan keputusan hakim Sorta. Sebab kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 itu membuat enam juta masyarakat Riau menderita akibat terpapar asap. Aksi Mahasiswa langsung dicegah keamanan pengadilan. Petugas menggiring mahasiswa ke luar dari ruang sidang ruang.
Tak puas aksinya dimentahkan petugas keamanan, mahasiswa memasang spanduk di pagar gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru. Aksi mereka kembali dihalangi petugas. Terkait gugatan ditolak hakim Sorta, Walhi langsung menyampaikan pendapatnya
"Bagaimana bisa hakim mengabaikan, bahwasanya Polda Riau tidak menghadirkan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyidikan. Kalau hakimnya Sorta terus untuk 15 (perusahaan) perkara lainnya, sampai kapanpun SP3 tidak akan bisa dicabut," ketus Iven Sembiring.
Iven berencana melaporkan hakim Sorta Ria Neva ke Komisi Yudisial, setelah putusannya menolak gugatan Praperadilan soal dihentikannya penyidikan (SP3) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Polda Riau. Menurutnya, Sorta Ria Neva melanggar kode etik hakim.
Iven juga menilai hakim Sorta hanya melihat SPDP tanpa melihat alat bukti yang kurang dalam penghentian penyidikan perkara 18 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut.
"Sorta selalu bilang begini, masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan. Saya rasa itu melanggar kode etik hakim, kami akan pelajari lagi, dan kami akan laporkan Sorta ke KY," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaDi tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya