Sidang Replik, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Harap JPU Tanggapi Semua Pledoi
Merdeka.com - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (21/3) besok terkait perkara dugaan korupsi penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Minggu (21/3).
Soesilo berharap jaksa dapat menanggapi semua pledoi yang disampaikan Djoko Tjandra. "Harapannya JPU dapat menanggapi semua nota pembelaan penasihat hukum," kata Soesilo.
Dalam pledoinya, Djoko Tjandra sempat menyebut nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam sidang perkara suap yang menjeratnya. Djoko Tjandra menyebut Najib Razak yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi untuk membantunya masuk ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3).
"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK, saya minta tolong kepada Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya," ujarnya.
Setelah menerima rekomendasi tersebut, Djoko Tjandra kemudian berkomunikasi dengan Tommy Sumardi. Namun rupanya Tommy Sumardi meminta bayaran kepada Djoko Tjandra.
"Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp 15 miliar. Saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya," kata dia.
Namun Djoko Tjandra mengklaim tak tahu peruntukkan uang yang diminta Tommy Sumardi. Belakangan dia mengetahui setelah kasus ini ramai menjadi pemberitaan di media.
"Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakati," kata Djoko Tjandra.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaReaksi Ganjar Usai Maruarar Sirait Mengundurkan Diri dari PDIP
Maruarar memutuskan keluar dari PDIP untuk mengikuti arah politik Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir
Hasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya