Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan, KPK tegaskan masih selidiki kasus Sumber Waras

Sidang praperadilan, KPK tegaskan masih selidiki kasus Sumber Waras Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus Sumber Waras yang diajukan oleh sebuah LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK. Sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh pihak termohon yakni KPK.

Menurut KPK, apa yang dituduhkan MAKI tidak berlandaskan hukum yang logis. KPK mengakui hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi atas kasus lahan bekas Sumber Waras.

"Kami masih menyelidiki kasus sumber waras. Untuk masuk ke tahap penyidikan diperlukan dua alat bukti yang kuat. Saat ini kamu masih menyelidiki kasus itu," kata kuasa hukum KPK, Suryawulan di persidangan, Selasa (22/3).

Dalam eksepsinya, KPK meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.

"Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), baik secara perorangan maupun kelompok atau organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan praperadilan," katanya.

Ketiga, KPK menyatakan permohonan praperadilan salah obyek/bukan obyek praperadilan. Lantaran penyelidikan bukanlah objek bahan praperadilan.

"Para pemohon mengajukan praperadilan adalah salah objek karena itu permohonan para pemohon praperadilan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut Suryawulan.

Keempat, KPK menyatakan permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur karena dalam melakukan praperadilan tidak memperhatikan kaidah permohonan yang baik dan benar. Kelima, pemohon menuduhkan serangkaian permohonan tanpa didukung oleh fakta dan data yang berdasarkan argumentasi hukum yang logis.

"Secara jelas permohonan pemohon praperadilan adalah tidak berdasarkan fakta yang benar dan argumentasi hukum yang logis. Sehingga permohonan pemohon praperadilan sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Suryawulan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP