Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan eks Gubernur Papua akan kembali digelar hari ini

Sidang praperadilan eks Gubernur Papua akan kembali digelar hari ini

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, atas KPK selaku termohon. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ganjar Pasaribu ini beragendakan pembacaan jawaban dari termohon.

"Agenda hari ini pembacaan jawaban, seharusnya sidang pukul 09.30 WIB. Cuma pemohon belum hadir semua tadi sepertinya," kata anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti di PN Jaksel, Selasa (30/6).

Dari pantauan merdeka.com, sidang yang dijadwalkan akan digelar pada pukul 9.30 WIB, hingga pukul 11.30 WIB belum juga dimulai. Pada sidang perdana kemarin pun KPK tidak langsung memberikan jawabannya atas permohonan dari kuasa hukum Barnabas karena diakui kuasa hukum KPK, pihaknya belum siap memberikan jawaban lantaran masih ada yang harus dirumuskan.

Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.

Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar. Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kasus tersebut Barnabas menggugat KPK terkait dengan penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Lalu, tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-09/01/03/2015. Serta, terkait perintah perpanjangan penahanan sebagaimana surat nomor: B-184/23/05/2015 tanggal 27 Mei 2015.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar

Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar

Menurut dia, pendapat mantan Gubernur Jawa Tengah itu masuk akal, bukan hanya ngomong doang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Prabowo-Gibran Semalam, Ucapkan Selamat Menang Pilpres 2024

Jokowi Bertemu Prabowo-Gibran Semalam, Ucapkan Selamat Menang Pilpres 2024

Jokowi bertemu dengan Prabowo dan putra sulungnya pada Rabu malam (14/2).

Baca Selengkapnya
Jokowi Dianugerahi Gelar Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa dari Talaud, Ini Artinya

Jokowi Dianugerahi Gelar Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa dari Talaud, Ini Artinya

Proses penganugerahan gelat itu diberikan saat Jokowi tiba di Bandara Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca Selengkapnya