Sidang pledoi kasus Enno, pengacara RA minta Dimas Tompel dihadirkan
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Farihah, RA (15) hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Sidang digelar di PN Tangerang, Senin (13/6).
Pihak terdakwa berupaya agar majelis hakim meminta kepada aparat untuk menghadirkan seseorang yang dikenal sebagai Dimas Tompel. Sebab dalam sidang sebelumnya, nama Dimas Tompel disebut terlihat bersama Enno. Salah satunya hal itu diucapkan juga oleh saksi mahkota Rahmat Arifin yang mengaku melihat Dimas Tompel pada hari pembunuhan.
"Soal tiba-tiba ada surat pernyataan dari saksi itu beda menurut kami. Yang terpenting harus dicari itu Dimas, justru yang dia lihat itu Dimas, sebelum mereka membunuh. Sedangkan klien kami ini ada di rumahnya sendiri bersama orang tuanya," kata kuasa hukum RA, Selamat Tambunan, Senin (13/6).
Soal ada air liur serta sidik jari RA, menurut dia semua itu hanya mengacu dari berita acara pemeriksaan (BAP) pihak penyidik, tanpa disertai transkrip pembicaraan atau dokumen tertulis dari Puslabfor Polri.
"Harusnya bukti-bukti itu yang harus dihadirkan di persidangan, bukan berdasarkan BAP saja," tutur Selamat.
Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejari Tangerang menuntut RA dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun, Jumat (10/6). Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa Duduk Sebelahan, Sama-Sama Pernah Lumpuhkan Teroris
Tito pernah memimpin tim Densus 88 yang salah satu anggotanya Rycko Amelza.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya