Sidang Perkara Hakim Itong, JPU KPK Diminta Lewatkan Pembacaan Dakwaan Kedua
Merdeka.com - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diwarnai penolakan pembacaan dakwaan kedua oleh hakim yang menyidangkan perkara itu. Padahal, dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda perkara dengan dakwaan pertama.
Insiden ini terjadi saat JPU Gina Saraswati berupaya membacakan dakwaan kedua dari terdakwa Itong Isnaeni. Awalnya, Jaksa Gina menyelesaikan pembacaan dakwaan pertama. Saat membacakan dakwaan kedua, baru menginjak pada paragraf pertama, aksinya sudah dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Hakim Tongani meminta pada jaksa agar melewatkan uraian dakwaan yang hendak dibacanya. Namun, Jaksa Gina berupaya menjelaskan pada hakim bahwa perkara dalam dakwaan kedua yang hendak dibacanya berbeda dengan perkara dakwaan pertama.
"Ini (perkara) berbeda... ini berbeda...," ujar Jaksa Gina berkali-kali.
"Sudah dilewatkan...lewatkan saja," ujar Hakim Tongani menyela.
Permintaan hakim ini pun lalu dituruti oleh JPU Gina. Ia lalu hanya membacakan pasal yang dijeratkan pada Hakim Itong atas dakwaan kedua itu.
Dua Perkara Baru
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Gina dan disela Ketua Majelis Hakim itu adalah perkara lain dari perkara suap dari PT Soyu maupun perkara penetapan waris. Perkara kedua itu, adalah dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.
Uang suap dari perkara kedua ini, merupakan suap yang diterima Hakim Itong sendiri tanpa melibatkan kedua terdakwa lainnya. "Itu terkait penerimaan Pak Itong, di luar (perkara) Pak Hamdan. Jadi dia terima-terima sendiri, gratifikasi (lain)," katanya, Selasa (21/6).
Dari dakwaan jaksa terungkap, pada perkara kedua ini Hakim Itong diduga menerima uang total sejumlah Rp95 juta. Uang total Rp95 juta ini dari dua perkara berbeda.
Perkara pertama gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby. Dari perkara ini, Hakim Itong didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan seorang kuasa hukum bernama Darmaji. M Hamdan juga kecipratan uang suap tersebut sebesar Rp5 juta yang diberikan Hakim Itong.
Dari perkara lain dengan nomor 1165/Pdt.G/2021/Pn.sby, seorang pengacara bernama Dodik Wahyono juga memberikan uang sebesar Rp45 juta pada Hakim Itong. Bedanya, kali ini uang diberikan lewat Panitera Pengganti M Hamdan. Hamdan kembali kecipratan uang suap ini sebesar Rp5 juta yang diberikan Hakim Itong.
Dijerat Pasal Berbeda
JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan, dari dakwaan kedua ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berbeda dari dakwaan pertama. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan diduga tidak hanya menerima gratifikasi atau suap pada satu perkara. Dia ditengarai pernah menerima uang pada perkara berbeda.
Dugaan itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wawan Yunarwanto terungkap jika selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati. Jika pada perkara PT SGP Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan menerima Rp400 juta, pada perkara penetapan ahli waris ini, mereka diduga menerima Rp50 juta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya