Sidang perdana pencucian uang, Nazaruddin hanya bisa ikhlas
Merdeka.com - Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, akan menjalani sidang perdana pencucian uang, Jakarta, Kamis (10/12). Dalam sidang perdananya, Nazaruddin tidak berharap apapun kecuali ikhlas.
"Saya enggak berharap apa-apa kecuali ikhlas, " ucapnya ketika ditemui di gedung Tipikor, Jakarta, Senin,(10/12).
Nazar juga mengaku dirinya sedang tidak enak badan. "Lagi sakit, lambung saya luka sejak minggu lalu," ucapnya sambil terus memegang tasbih dan menunduk di hadapan awak media.
Dari pantauan merdeka.com sidang baru saja dimulai dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno.
Sekedar diketahui, Nazaruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang sejak 13 Februari 2012. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini Nazar tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tinggal sendiri di rumah kontrakan, Nenek Nursi kesehariannya hanya berjualan sayur. Uangnya bahkan sempat diambil orang.
Baca SelengkapnyaCobalah untuk tidak hanya berfokus pada saldo Anda dalam waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua terpaksa dilakukannya demi menyambung nyawa.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa waktu yang dianjutkan untuk membaca ayat seribu dinar.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBikin sedih, begini kisah nenek penjual kue yang ditipu pembeli dengan uang palsu.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya