Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana kasus suap APBD, 2 pejabat Muba didakwa suap Rp 5,2 M

Sidang perdana kasus suap APBD, 2 pejabat Muba didakwa suap Rp 5,2 M 2 Pejabat Muba hadiri sidang perdana kasus suap APBD. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang menggelar sidang perdana kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) dengan dua terdakwa, Kamis (3/9). Sidang ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke dua terdakwa adalah Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba serta Faisyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba. Keduanya turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu yang lalu.

Dalam persidangan, JPU Alfikri mengatakan dua terdakwa turut serta memberikan uang suap kepada dua tersangka anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebesar Rp 5,2 miliar. Uang tersebut diberikan tiga kali, yakni Rp 2,6 miliar, Rp 200 juta dan terakhir Rp 2,5 miliar.

Uang tersebut sesuai dengan permintaan tersangka Bambang Karyanto dan Adam Munandar kepada Bupati Muba Pahri Azhari sebesar Rp 20 miliar. Dari total permintaan suap, istri Bupati Muba, Lucianty diduga menyanggupi hanya mampu memberikan Rp 17,5 miliar.

Uang tersebut sebagai suap dan dibagikan kepada 30 anggota DPRD Muba agar menyetujui RAPBD 2015 Muba sebesar Rp 2 triliun.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat 1.

Setelah membacakan sekitar satu jam dakwaan, sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Farlas Nababan didampingi dua hakim anggota yakni Subandi dan Gustina. Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa didampingi sedikitnya sepuluh penasehat hukum. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nurmala mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Sebab, kliennya menjabat anggota DPRD Muba baru enam bulan.

"Nanti kita lihat di persidangan berikutnya, apakah dakwaan itu ada keterlibatan klien kami," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp16,5 Triliun Hingga 12 Februari
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp16,5 Triliun Hingga 12 Februari

Anggaran tersebut digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya