Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, Gary didakwa menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Sidang perdana, Gary didakwa menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan Tersangka Yagari Bhastara Guntur ditahan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perdana anak buah Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary terkait kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto, menyebutkan Gary memberikan uang bersama bosnya yaitu OCK, dan kliennya Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan Evy kepada Hakim Ketua PTUN Medan dan Panitera PTUN Medan.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim yaitu memberi sejumlah uang kepada hakim ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5000 dan USD 15000," bebernya ketika diruang sidang Tipikor, Jakarta, Rabu, (25/11).

"Kemudian, Dermanawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5000 serta Syamsir Yusman selaku panitera PTUN Medan sebesar USD 2000," tambahnya.

Menurutnya, Gary memberikan uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan dan Panitera PTUN Medan untuk memuluskan gugatan permohonan yang diajukan OC Kaligis di PTUN Medan.

"Dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan kejaksaan tinggi sumut atas penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD pada Pemprov Sumut," bebernya.

Atas Perbuatannya, Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Sumpeno menanyakan kepada Gary apakah ingin mengajukan eksepsi atau sidang dilanjutkan dengan agenda memanggil saksi. "Langsung pemanggilan saja yang mulia," jawabnya.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi pada tanggal 3 Desember 2015," ucap Sumpeno. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP