Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana eks Wakakorlantas sepi peminat

Sidang perdana eks Wakakorlantas sepi peminat Brigadir Jenderal Didik Purnomo. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Dia dihadapkan ke meja hijau lantaran terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.

Namun, suasana persidangan Didik berbeda jauh ketimbang mantan atasannya, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo SH., M.Si., beberapa waktu lalu. Saat itu, sidang Djoko selalu dipadati anak buahnya, baik yang berpakaian bebas maupun berseragam polisi.

Sementara dalam menjalani sidang hari ini, Didik hanya ditemani istri dan kerabatnya, serta hanya beberapa anak buahnya. Selama pembacaan dakwaan, Didik yang berkemeja batik lengan panjang hanya terpaku.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Didi menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sampai merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebesar Rp 50 juta dari proyek itu.

Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, Didik bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu. Dia juga dianggap memperkaya Djoko sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar. Beberapa anggota Polri turut kecipratan duit korupsi simulator adalah mantan Anggota Inspektur Pengawasan Umum Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.

"Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo" kata Jaksa Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12).

Surat dakwaan Didik disusun dengan bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Didik dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selepas sidang, Didik dan kuasa hukumnya, Harry Ponto, menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi). "Setelah kami berkoordinasi, kami memutuskan untuk mendalami dakwaan ini akan mengajukan eksepsi," ujar Didik.

Ketua Majelis Hakim Supriyono menyatakan menunda sidang selama sepekan. Dia menjadwalkan sidang lanjutan digelar Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Wajah Eks Wakapolri ini Disebut Mirip Presiden Erdogan, Sosoknya Pernah Mau Tempeleng Jenderal Bintang 2

Wajah Eks Wakapolri ini Disebut Mirip Presiden Erdogan, Sosoknya Pernah Mau Tempeleng Jenderal Bintang 2

Sosok eks Wakapolri ini mencuri perhatian netizen. Sebab, wajah sang jenderal dinilai mirip dengan Erdogan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Jenderal TNI Polri, Begini Momen saat Tugas Bareng Jemput Sosok Penting jadi Sorotan

Kakak Adik Jenderal TNI Polri, Begini Momen saat Tugas Bareng Jemput Sosok Penting jadi Sorotan

Rupanya, kakak adik ini menunggu kedatangan sosok penting. Sosok penting itu ialah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Viral Perempuan Jalan di Depan Presiden Joko Widodo Tanpa Dihalau Paspampres, Ini Sosoknya

Viral Perempuan Jalan di Depan Presiden Joko Widodo Tanpa Dihalau Paspampres, Ini Sosoknya

Sosoknya yang dengan leluasa bisa lewat di depan Presiden Joko Widodo ini mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Polisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan

Polisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan

Walaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.

Baca Selengkapnya