Sidang perdana, Anggoro berkelit ihwal duit suap ke MS Kaban
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008, Anggoro Widjojo berkelit ihwal duit sogokan yang dia berikan kepada Menteri Kehutanan era 2004 sampai 2009, Malam Sambat Kaban. Saat ditanya apakah dia didesak supaya memberikan suap kepada Kaban, dia mengelak.
"Tidak ada yang bisa mendesak saya," kata Anggoro usai menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).
Mengaku tak didesak, Anggoro juga tidak menjawab dengan tegas terkait pemberian uang itu atas inisiatif dia atau orang lain.
"Saya tidak mau komentar," lanjut Anggoro sembari berlalu.
Padahal dalam dakwaannya, jaksa dengan jelas menguraikan bagaimana Anggoro memberikan uang kepada Kaban yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu lima kali meminta uang kepada mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT.
Kakak terpidana kasus suap Anggodo Widjojo itu disebut pertama kali memberikan uang kepada Kaban pada 6 Agustus 2007, sebanyak USD 15 ribu. Duit itu diberikan sebagai imbalan karena DPR telah menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan.
"Saat itu terdakwa menerima sms dari Kaban mengatakan, 'Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu.'," kata Jaksa Andi.
Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing USD 15 ribu, lantas dia berikan duit itu langsung kepada Kaban di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tak sampai di situ, pada 16 Agustus 2007 kembali memberikan uang sebesar USD 10 ribu atas permintaan Kaban.
"Ada permintaan Kaban melalui telepon mengatakan, 'ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu.'," lanjut Jaksa Andi.
Setelah menerima telepon itu, Anggoro lantas membeli valas USD 10 ribu. Duit itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom sekaligus anak Anggoro, David Angkawijaya, ke rumah dinas menteri kehutanan.
Kemudian, lanjut Jaksa Andi, pada 13 Februari 2008, Anggoro mengontak sopir Kaban, Muhammad Yusuf, lewat telepon dan mengatakan menanyakan ihwal permintaan uang dari Kaban. Anggoro lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, menyampaikan uang USD 20 ribu ke rumah dinas menteri kehutanan. Duit itu diterima oleh Yusuf.
"Terdakwa memastikan uang tersebut sampai kepada Kaban dengan mengirim pesan singkat kepada Yusuf berisi, 'Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang.' Dijawab Yusuf, 'Siap...udah sy (saya) laporkan dan beliau sudah ambil'," ucap Jaksa Andi.
Tak sampai di situ, lanjut Jaksa Andi, pada 25 Februari 2008 Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro. Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro dan meminta cek perjalanan (traveller cheque) sebesar Rp 50 juta. Demi memenuhi permintaan sang pejabat, Anggoro lantas menarik uang Rp 50 juta di Bank Permata yang dibelikan cek perjalanan, lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, mengantar cek perjalanan itu dan langsung menyerahkannya kepada Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Permintaan uang terakhir dari Kaban kepada Anggoro adalah pada 28 Maret 2008. Saat itu, Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya, 'Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?' Anggoro lantas membalas pesan itu dan sempat mengontak sopir Kaban, Yusuf, guna memastikan lokasi penyerahan. Setelah Yusuf membalas supaya duit itu dikirim ke rumah dinas, Anggoro lantas membeli valuta asing SGD 40 ribu dan pergi ke rumah dinas menteri kehutanan. Uang itu diserahkan langsung kepada Kaban.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSempat Diisukan Renggang, Begini Momen Akrab Jokowi & Menteri Basuki Saat Resmikan Proyek Infrastrukur di Makassar
Saat peresmian, Jokowi menekankan pentingnya sistem pengelolaan air limbah cair.
Baca SelengkapnyaRagam Gelar Kehormatan Prabowo Subianto, Pemberian Jokowi Bukan yang Pertama
Jokowi baru saja memberikan gelar kerhormatan jenderal bintang empat untuk Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaWaskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca Selengkapnya