Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pengusaha Ngaku Disekap di Hotel Depok, Hakim Heran Duit Rp41 M Habis Sebulan

Sidang Pengusaha Ngaku Disekap di Hotel Depok, Hakim Heran Duit Rp41 M Habis Sebulan sidang militer pengusaha depok disepak di hotel. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes, Atet Handiyana Juliandri Sihombing dengan terdakwa Brigjen IH. Terdakwa dilaporkan Atet ke pengadilan militer karena diduga turut serta dalam penyekapan di sebuah hotel di Depok tersebut.

Pada sidang hari ini Rabu (25/5), majelis hakim memeriksa empat saksi, yakni Atet, IS (istri Atet), ED, dan IK. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Chk Khairul Rizal dan Kolonel Sus Mirtusin. Bertindak selaku oditur militer, Brigjen Murad.

Hakim Ketua meminta Atet menjelaskan awal perkenalannya dengan KS, pemilik PT Indocertes. PT Indocertes merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat utama sistem pertahanan (Alutsista).

Atet mengaku mengenal KS sebelum Juli 2021. Lalu pada 6 Juli 2021, Atet menjadi Direktur Utama dengan tugas untuk mendapatkan surat izin industri pertahanan.

Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya antara lain, menyebutkan Atet menerima uang senilai Rp10 miliar dari KS. Atet mengakui itu.

Pada 29 Juli 2021, Atet mengaku menerima uang pecahan dollar Amerika sebesar Rp31 miliar di kantor PT Indocertes. Sehingga Atet menerima total uang senilai Rp41 miliar.

"Uang itu digunakan untuk apa?" tanya Hakim Ketua.

Hakim Ketua kembali membacakan BAP bahwa Rp8 miliar Atet pakai untuk membeli rumah di Kelapa Gading. Atet juga membeli tujuh unit mobil mewah seperti Ferrari, Mercy, Rubicon, Lexus, dan Toyota Alphard, serta dua unit sepeda motor merek Vespa dan Ducati. Atet mengakui itu. Total ia menghabiskan kurang lebih Rp20 miliar.

"Untuk apa barang sebanyak itu?" Hakim Ketua kembali bertanya kepada Atet.

"Pertama beliau (KS) menyatakan kamu sebagai seorang direktur harus berpenampilan bagus. Rumah di Jakarta," jawab Atet.

Hakim Ketua heran, Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.

"Kalau saya melihatnya terlalu berlebihan," kata Hakim Ketua.

"Apa yang saya beli selalu izin dan sepengetahuan beliau," jawab Atet.

"Tapi kenapa kok terjadi masalah? Katanya selalu izin?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Atet.

Menurut hakim, Atet sebagai dirut perusahaan seharusnya berpikir bahwa itu bukan uang sedikit. Atet mengaku pertama kali menerima uang pada 29 Juli 2021. Masalah muncul pada 25 Agustus 2021 atau kurang dari satu bulan dari pemberian uang. Atet mengakui jika dirinya langsung belanja seketika menerima uang.

"Tugas saksi menjadi direktur utama adalah untuk mencari izin. Harusnya kan sebagai Direktur Utama berpikir ini bukan uang kecil. Harusnya tahan diri dulu. Jadi, tidak sampai satu bulan dari diberikan uang (jadi masalah)," kata Hakim Ketua.

Pada kesempatan ini, Atet menjelaskan dugaan penyekapan dirinya di salah hotel di Depok. Ia menuding terdakwa Brigjen IH marah-marah dan mengancam saat bertemu dirinya di kamar hotel.

Terdakwa Bantah

Namun, Terdakwa Brigjen IH membantah semua pernyataan Atet. Terdakwa menegaskan, tidak marah-marah ketika masuk kamar, tidak pernah menendang kasur, tidak pernah menarik Atet, dan tidak pernah membawa power bank untuk memukul seperti yang dituduhkan Atet. Terdakwa juga mengaku di kamar Atet tidak sampai 30 menit.

"Saya juga tidak pernah mengetuk jidat saksi sekali pun. Saya tidak pernah menanyakan uang. Yang saya tanya kenapa saksi mencatut nama pejabat TNI AD."

Saya juga tidak pernah mengancam. Saya tidak pernah menyuruh membuat surat pernyataan, tapi saksi yang memperlihatkan kertas kecil hotel dengan tulisan pakai pensil dan saya tidak bisa baca. Saya tidak pernah mendorong saksi ke tembok dekat lift," ujar Brigjen IH.

Bantahan terdakwa dikuatkan oleh kesaksian ED. ED saat kejadian berada di depan pintu kamar tempat Atet menginap di salah satu hotel di Kota Depok, Jawa Barat. ED hanya mengaku mendengar sedikit pertanyaan terdakwa ke Atet.

"Kok kamu tega menipu Ibu KS dan mencatut nama-nama petinggi TNI AD. Kok kamu sampai hati?" ujar ED menirukan isi percakapan terdakwa dengan Atet.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari pengaduan Atet Handiyana ke polisi. Atet mengadu bahwa dirinya telah disekap di Hotel Margo City Depok pada 25-27 Agustus 2021.

Kasus dugaan penyekapan ini juga telah disidangkan dengan terdakwa yang berbeda, yaitu Lettu Chb HS. Pada sidang tanggal 14 April 2022, diungkapkan oleh saksi Mayor H bahwa kasus dugaan penyekapan Atet bermula dari dugaan pencatutan nama Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat), Aslog Kasad (Asisten Logistik Kasad), Kapuspalad (Kepala Pusat Peralatan Angkatan Darat), dan Sekjen Kemhan.

Mayor H kemudian ditugaskan oleh Asintel Kasad untuk mengklarifikasi kebenaran adanya pemberian dana oleh Atet kepada sejumlah pejabat TNI AD.

"Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu," ujar Mayor H di persidangan.

Atet sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Pengadilan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet akan diteruskan dalam sidang lanjutan pada Senin, 6 Juni 2022 mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Kronologi Sebelum ke Hotel

Pada sidang Kamis (19/5) lalu,dengan terdakwa Lettu HS, terungkap detik-detik Atet ‘disekap’ di hotel tersebut. Saksi dalam sidang dalam sidang itu menegaskan, Atet membawa pistol.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena, saksi-saksi menegaskan tidak ada kekerasan terhadap Atet saat disekap di Hotel Margo City beberapa waktu lalu. Keempat saksi merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y.

J mengatakan, pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor inisial H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD.

Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan sekjen Kementerian Pertahanan.

Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet. Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. Sebelum klarifikasi, kata saksi J, Mayor H mengamankan sepucuk pistol berikut amunisi dari Atet.

"Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa," kata saksi J.

Di awal pertemuan, Atet tidak mengakui informasi perihal pemberian uang kepada beberapa pejabat TNI AD dan sekjen Kemenhan. Tak lama kemudian, KS, pemilik PT Indocertes masuk ke ruang kerja Atet.

KS menyampaikan ia sudah mengkonfirmasi ke Mabes TNI AD dan mendapatkan informasi petinggi TNI AD tidak pernah berhubungan dengan Atet. Artinya tidak ada pemberian uang. "Kemudian Atet mengakui (tidak ada pemberian uang ke pejabat TNI AD)," ujar saksi J.

Hakim anggota Kapten Chk Nurdin Rukka bertanya kepada saksi J, apakah ada pemukulan saat itu? "Tidak ada pemukulan saat klarifikasi," tegas saksi J.

Dia juga memastikan tidak ada desakan kepada Atet. Menurut J, pengakuan Atet keluar diduga karena KS menyampaikan bahwa ia sudah mengecek ke Mabes TNI AD apakah ada yang berhubungan dengan Atet atau tidak.

Selesai di kantor PT Indocertes, Atet bersama istri menginap di salah satu hotel di Depok. Saksi E mengaku sempat menemui Atet di kamarnya untuk bertanya siapa di balik pencatutan nama sejumlah pejabat TNI AD.

"Atet jawab, nanti abang tahu sendiri," kata saksi E.

Saksi E juga menjelaskan, bagaimana kondisi Atet saat itu. "Ya senang-senang saja. Saya lihat di situ banyak makanan," ujarnya.

Sedangkan saksi W yang merupakan karyawan bagian keuangan PT Indocertes menegaskan, total uang perusahaan yang Atet minta sebesar Rp77 miliar. Dia memiliki dokumentasi pengeluaran uang tersebut.

Uang inilah yang diduga diklaim oleh Atet untuk diberikan kepada pejabat TNI AD serta Sekjen Kemenhan.

Versi Pengacara Atet

Kuasa hukum Atet, Andi Tatang mengatakan, Atet mengalami trauma usai disekap. Atet dan istrinya disekap selama tiga hari dan diawasi tujuh orang selama di kamar.

"Saat ini klien kami dalam masa karena trauma sekali, ada pemaksaan, belum bisa diajak bicara secara utuh," kata Andi, Selasa (31/8) lalu.

Penyekapan bermula ketika korban diundang menghadiri rapat kantor. Sesampainya di kantor, sudah ada orang yang menunggu. Setelah rapat selesai, Atet kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Dia ruangan itu juga sudah ada yang menunggu.

"Langsung HP diambil, alat komunikasi diambil. Di situ klien kami dipaksa untuk mengakui terkait masalah jumlah uang," ungkapnya.

Namun Atet tidak mau menandatangani surat terkait. Atet menanyakan soal bukti pengeluaran dari perusahaan.

AH mengaku saat itu mengalami kekerasan berupa pukulan, tendangan dan intimidasi lain hingga pada akhirnya Atet bersedia menandatangani surat yang menyatakan sejumlah uang Rp73 Miliar.

"Setelah kejadian itu baru klien kami mau tanda tangan dengan jumlah kurang lebih Rp73 miliar. Padahal klien kami merasa tidak sampai segitu uangnya yang digunakan. Nah setelah itu klien kami dipaksa untuk menyerahkan asetnya berupa kendaraan dan uang," bebernya.

Setelah aset diserahkan, korban masih diminta menyerahkan aset berupa rumah di Cilodong Depok. Kemudian dari rumah itu diambil juga uang tunai sebesar Rp1,6 Miliar dan sejumlah kendaraan.

"Menurut mereka uang dan kendaraan yang diserahkan belum cukup sehingga klien kami di bawa ke hotel, dimasukkan ke kamar 1215. Dari Rabu malam sampai Jumat sore sudah ada intimidasi penekanan, paksaan untuk menyerahkan aset yang lain."

"Di sini ada penyerahan lagi kendaraan, uang. Uang yang sudah diserahkan kurang lebih sekitar Rp2 miliar lebih. Sehingga total yang diserahkan ke pihak mereka sekitar Rp46 miliar," bebernya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta

Stiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Hujan Disertai Angin dan Petir, Depok Dilanda Banjir hingga Pohon Tumbang
Hujan Disertai Angin dan Petir, Depok Dilanda Banjir hingga Pohon Tumbang

Hujan deras yang melanda Kota Depok menyebabkan banjir di sejumlah titik

Baca Selengkapnya
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil

Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil

Baca Selengkapnya