Sidang Pembunuhan Petugas Dishub, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar
Merdeka.com - Upaya eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muh Iqbal Asnan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang, terlepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi atau keberatannya atas dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Muh Iqbal Asnan karena materinya sudah memasuki pokok perkara.
"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9).
Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," ucapnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lain, Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan.
JPU Hadirkan Keluarga Korban
JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan, majelis hakim memerintahkan pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi berjumlah tiga hingga empat orang. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9).
"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.
Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang. Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnya