Sidang Napoleon, Saksi Ahli: M Kece Alami Luka Akibat Benda Tumpul
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Latifa selaku dokter forensik sebagai ahli dalam perkara dugaan penganiayaan kepada youtuber Mohamad Kosman alias M. Kece oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
Dalam kesaksiannya, Latifa menyatakan jika M. Kece mengalami luka-luka yang diakibatkan pukulan dari benda tumpul. Hal itu sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dibacakan terdakwa Napoleon.
"Kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar luka pada kepala akibat kekerasan tumpul. Bisa tolong dijelaskan kekerasan benda tumpul itu? Pukulan atau benda tumpul? Mengenai kulit seseorang. Lebih spesifik lagi dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon saat sidang.
"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," jawab Latifa.
Kendati demikian saat Napoleon kembali mencecar terkait bentuk pukulan yang mengakibatkan luka terhadap M. Kece. Latifa tidak bisa menjawab, karena sebagai ahli forensik, dirinya hanya memastikan terkait adanya luka di tubuh seseorang.
"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ujar Latifa
Kemudian, Latifa merinci dari hasil visum M. Kece yang mendapatkan luka memar di bagian wajah, kepala, mata dan mendapatkan pengakuan sejumlah keluhan rasa sakit yang dialami korban.
"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik. Pada saat itu ya secara fisik ya memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," tambah dia.
Dakwaan Napoleon
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.
Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa orang mengalami kecemasan yang mungkin menjadi berlebihan dan mengganggu. Lantas, bagaimana cara mengatasi kecemasan tersebut? Yuk, simak caranya!
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Munculnya sakit kepala merupakan hal yang mungkin terjadi ketika berpuasa, kenali penyebab mengapa hal ini terjadi.
Baca SelengkapnyaMencekam, Makam Kuno Ini Berisi Sisa-Sisa Tulang Bocah Berusia 3.000 Tahun Bersama Kerangka Kuda Berhias Kalung Perunggu
Baca SelengkapnyaYN sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit usai merasakan nyeri hebat di kepala setelah penganiayaan itu dan akhirnya tewas.
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaPentas seni dan karnaval merayakan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Garut , Rabu (16/8), diwarnai kericuhan. Bentrokan terjadi di dua lokasi.
Baca SelengkapnyaPara prajurit diharuskan melawan bocah-bocah kecil yang tinggal di sekitar kampung asrama. Lantas bagaimana momen keseruan bermain layangannya?
Baca Selengkapnya