Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang korupsi dana hibah, mantan wabup sebut pencairan izin bupati

Sidang korupsi dana hibah, mantan wabup sebut pencairan izin bupati Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Yayasan Meranti Bangkit (YMB) kabupaten Kepulauan Meranti dengan kerugian sebesar Rp 800 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/1). Kasus ini menyeret dua terdakwa, Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan, selaku Ketua YMB.

Jaksa menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan, diantaranya 6 orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Meranti, termasuk mantan Wakil Bupati periode 2011-2015 Masrul Kasmy. Enam saksi lainnya dari anggota Yayasan Meranti Bangkit (YMB).

Masrul Kasym memberikan kesaksian kepada Hakim Ketua majelis Marsudin Nainggolan, dan menjawab beberapa pertanyaan dilayangkan kepadanya. Dia tampak gugup saat menjelaskan proses lolosnya proposal dana hibah Pemkab Kepulauan Meranti untuk yayasan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui adanya proposal bantuan dana untuk Yayasan Meranti Bangkit.

"Saya tidak mengetahui adanya laporan proposal dana hibah tersebut masuk. Karena belum mendapatkan infonya semenjak menjabat jadi Wakil Bupati. Tapi proposal itu langsung ditujukan kepada Bupati Meranti, Irwan Nasir langsung ," kata Masrul.

Saat menjabat jadi Wakil Bupati, Masrul mengaku tidak mengetahui sepenuhnya tentang proposal dana hibah tersebut. Namun saat hakim menanyakan keterlibatan namanya sebagai pengawasan yayasan dalam penyusunan proposal tersebut, Masrul berkelit dan membantah.

"Saya sama sekali tidak mengetahui, jika nama saya tercantum di dalam penyusunan proposal dana hibah itu, setiap kali rapat, tidak pernah diundang. Sementara nama dan SK, saya tahu sejak belakang, saat dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan," ketus Masrul.

Selanjutnya Hakim Marsudin Nainggolan, meminta keterangan dari saksi kedua, Muhammad Arif, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) (2011-2015), Kepulauan Meranti. Terkait dirinya sebagai tim verifikasi proposal dana hibah. Ia menyebutkan tidak pernah menerima laporan terkait proposal dana hibah yang diberikan dari Sekretariat kepadanya.

"Saya tidak tahu pak hakim, seharusnya proposal tersebut diterima melalui sekretariat, barulah dilakukan pemeriksaan verifikasi tentang keabsahannya. Namun saya tidak pernah menerima proposal dana hibah tersebut," kata Masrul.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Mencuat Wacana Sumber Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS, Ini Respons Kemenko-PMK

Mencuat Wacana Sumber Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS, Ini Respons Kemenko-PMK

Wacana tersebut digulirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Baca Selengkapnya
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya