Sidang hanya 15 menit, Klewang dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardirjo (58) alias Klewang, sesepuh geng (XTC) Pekanbaru, empat tahun penjara. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam amar tuntutannya, JPU Ayu Susanti dan Sukatmini menyatakan Klewang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP.
"Klewang bersama geng motornya melakukan pengerusakan dan perampasan di sejumlah warnet di Pekanbaru," kata Ayu Susanti di Pekanbaru, Kamis (15/8).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reno Lestowo sidang Klewang hanya berlangsung selama 15 menit itu, beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Klewang. Usai pembacaan tuntutan, Klewang terlihat lesu dengan memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru berupa Rompi berwarna orange.
Hakim mempersilakan Klewang berkonsultasi dengan pengacaranya Asmidar SH, yang berlangsung 5 menit, lalu klewang kembali ke kursi pesakitannya. Dan mendengarkan majelis hakim menyatakan penundaan sidang.
"Sidang ditunda sampai pekan depan 22 Agustus 2013," ujar Ketua Majelis Hakim Reno.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisah Klewang yang dikenal kejam. Dia mendalangi aksi kejahatan di sekitar kawasan Stadion Utama Riau di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Sebagian anggota geng masih berstatus pelajar, sisanya berstatus pengangguran.
Klewang ditangkap sekitar Mei 2013 lalu bersama dengan anggota geng motornya. Ia disebut-sebut punya ilmu kebal. Polisi menyita parang panjang dari tangan Klewang. Di markasnya di stadion itu, anak buahnya melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang tengah berpacaran di dalam kawasan stadion.
Para pelaku pemerkosa itu 3 orang yang menjabat posisi panglima di kelompok geng motor tersebut. Kini 2 pelaku pemerkosa telah ditangkap, satu lagi DPO. Klewang juga dikenal suka meminta dilayani seks bila ada cewek yang bergabung masuk geng.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenilik Desa Sekar Gumiwang yang Berada di Tengah Waduk Gajah Mungkur, Sempat Muncul saat Musim Kemarau
Di musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnya