Sidang, Hakim Tipikor minta Jaksa lanjutkan pemeriksaan Rusli Sibua
Merdeka.com - Sidang lanjutan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 dengan terdakwa Rusli Sibua kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini, sidang yang menjerat Bupati Morotai itu mengagendakan pembacaan putusan sela Majelis Hakim.
Pada sidang, Ketua Majelis Hakim, Supriyono memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusli.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9).
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Rusli menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Sebab, dia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya janggal. "Pada prinsipnya kami menolak putusan sela ini. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa (Rusli Sibua)," ujar Rifai.
Kendati demikian, Hakim Supriyono menegaskan sidang pemeriksaan perkara pokok suap sengketa Pilkada yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar tetap dilanjutkan. Untuk itu, pada sidang berikutnya, sidang diagendakan dengan pemeriksaan saksi.
"Walaupun saudara terdakwa merasa keberatan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 10 September 2015, pukul 09.00 WIB," pungkas Hakim Supriyono.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Bupati Pulau Morotai, Rusli bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang senilai Rp 2.989.000.000 ( Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPermohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini
SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaBacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya