Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Fuad Amin, Eks pejabat BP Migas akui terima Rp 2,1 miliar

Sidang Fuad Amin, Eks pejabat BP Migas akui terima Rp 2,1 miliar Sidang Fuad Amin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas, Budi Indianto mengaku menerima duit sebesar Rp 2,1 miliar. Budi menyebut uang itu diterima dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Hal itu terkuak saat Budi yang dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara suap jual beli gas Bangkalan dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal korupsi yang menjerat bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Terlebih adanya konsorsium antara PT MKS dan PD Sumber Daya.

"Iya?, tidak bisa kalau tidak ada. (Kalau tidak ada konsorsium, Pertamina EP tidak bisa beli gas) Betul," jawab Budi dalam sidang dengan terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).

Tak sampai di situ, JPU KPK kembali mengkonfirmasi alasan Budi menerima kucuran dana tersebut. Dalam dakwaan Fuad Amin, disebutkan bahwa Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi BP Migas dan Deputi Operasi BP Migas telah menerima uang sebanyak 36 kali.

Uang itu diterimanya dalam besaran Rp 10 juta sampai dengan Rp 150 juta dengan total keseluruhan yang diterima Budi yakni berjumlah Rp 2,1 miliar. Namun, dari jumlah itu Budi mengembalikan uang Rp 500 juta dengan dalih merasa tidak berhak menerima uang tersebut.

"Dalam penyidikan, interaksi bicara masalah kejujuran. Apapun alibi dan alasan mendapat sesuatu harus dikembalikan. Benar (tidak ada paksaan)," kilah Budi.

Sebelum mengaku, Budi sempat menepis pernyataan JPU KPK kalau uang itu diterimanya berkaitan dengan perjanjian jual beli gas PT MKS dengan Pertamina EP.

"Ini fee karena menyetujui?" tanya JPU KPK.

Budi yang terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan JPU KPK pun kembali dicecar pertanyaan. Tak bisa mengelak, Budi pun mengamini pertanyaan JPU KPK.

"Tadi sudah siap-siap, ini kenapa?" cecar JPU KPK.

"Siap (terima fee karena menyetujui)," jawab Budi.

Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN

Namun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya