Sidang Fuad Amin, Eks pejabat BP Migas akui terima Rp 2,1 miliar
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas, Budi Indianto mengaku menerima duit sebesar Rp 2,1 miliar. Budi menyebut uang itu diterima dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
Hal itu terkuak saat Budi yang dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara suap jual beli gas Bangkalan dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal korupsi yang menjerat bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Terlebih adanya konsorsium antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
"Iya?, tidak bisa kalau tidak ada. (Kalau tidak ada konsorsium, Pertamina EP tidak bisa beli gas) Betul," jawab Budi dalam sidang dengan terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).
Tak sampai di situ, JPU KPK kembali mengkonfirmasi alasan Budi menerima kucuran dana tersebut. Dalam dakwaan Fuad Amin, disebutkan bahwa Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi BP Migas dan Deputi Operasi BP Migas telah menerima uang sebanyak 36 kali.
Uang itu diterimanya dalam besaran Rp 10 juta sampai dengan Rp 150 juta dengan total keseluruhan yang diterima Budi yakni berjumlah Rp 2,1 miliar. Namun, dari jumlah itu Budi mengembalikan uang Rp 500 juta dengan dalih merasa tidak berhak menerima uang tersebut.
"Dalam penyidikan, interaksi bicara masalah kejujuran. Apapun alibi dan alasan mendapat sesuatu harus dikembalikan. Benar (tidak ada paksaan)," kilah Budi.
Sebelum mengaku, Budi sempat menepis pernyataan JPU KPK kalau uang itu diterimanya berkaitan dengan perjanjian jual beli gas PT MKS dengan Pertamina EP.
"Ini fee karena menyetujui?" tanya JPU KPK.
Budi yang terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan JPU KPK pun kembali dicecar pertanyaan. Tak bisa mengelak, Budi pun mengamini pertanyaan JPU KPK.
"Tadi sudah siap-siap, ini kenapa?" cecar JPU KPK.
"Siap (terima fee karena menyetujui)," jawab Budi.
Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya