Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J, Kombes Murbani Budi Disanksi Demosi 1 Tahun

Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J, Kombes Murbani Budi Disanksi Demosi 1 Tahun Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kabag Renmin Div Propam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), pada Rabu (28/9), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang ini diketahui terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

"Kemudian juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Kombes Murbani Budi dianggap tidakprofesional dalam melaksanakan tugas terkait perkara yang menyeretnya itu.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan kepolisian republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Selain itu, dalam putusan sidang ini juga ia diberikan sanksi etika. Perilaku ia juga dianggap melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutupnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.

Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

7 Tersangka Obstruction Of Juctice

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut lengkapnya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Cak Imin: Memalukan Tak Punya Etika
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Cak Imin: Memalukan Tak Punya Etika

Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Cak Imin: Memalukan Tak Punya Etika

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Momen Komandan Jenderal Kopassus Lantik 214 Prajurit Komando Baret Merah di Pantai, Tak Semua Anggota TNI Mampu Melewati Ujiannya
Momen Komandan Jenderal Kopassus Lantik 214 Prajurit Komando Baret Merah di Pantai, Tak Semua Anggota TNI Mampu Melewati Ujiannya

Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi melantik 214 prajurit yang berhasil lulus pendidikan prajurit Komando ngkatan 107 TA 2023 di Pantai Permisan Cilacap.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Bocah 11 Tahun di Palembang Hidupi 3 Adik Usia Balita Nyambi Jualan Keripik di Sekolah
Perjuangan Bocah 11 Tahun di Palembang Hidupi 3 Adik Usia Balita Nyambi Jualan Keripik di Sekolah

Setelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya