Sidang diskors, hakim sindir Udar agar potong honor kuasa hukum
Merdeka.com - Sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2012 dan 2013 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Udar Pristono terpaksa diskors lantaran kuasa hukum belum tiba dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/5).
"Sidang diskors sampai jam 11.30 WIB paling lambat," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hakim Artha yang kesal karena sidang Udar sering molor dengan berbagai alasan, akhirnya menyinggung bekas kepala dinas perhubungan DKI Jakarta tersebut. Untuk itu, dia meminta kepada pihak-pihak terkait bisa tepat waktu pada sidang berikutnya.
"Saudara (Udar) potong saja honor kuasa hukumnya kalau datang telat-telat. Ini kan buat kepentingan saudara juga," singgung Hakim Artha.
Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sebelum diadili, dua anak buah Udar yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu lebih dulu divonis.
Setyo yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.
Sementara, Pristono selaku pengguna anggaran didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi selain pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu
Warga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaSejak Kecil Bergelimang Harta, Sultan Ibrahim Iskandar Pernah Dihukum Masuk Militer dan Hidup Prihatin
Bergelimang harta tak menjamin semua keinginan Sultan Ibrahim dapat diraih dengan mudah.
Baca Selengkapnya