Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov gugat pasal pencekalan & penyidikan KPK, Wapres JK sebut 'Namanya usaha'

Setnov gugat pasal pencekalan & penyidikan KPK, Wapres JK sebut 'Namanya usaha' Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menolak pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pemanggilan harus atas seizin Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Setnov itu juga mengajukan uji materi terhadap pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang KPK tentang pencekalan dan penyidikan.

Menanggapi 'perlawanan' Setnov, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melihat itu sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.

"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," ungkap Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/11).

JK sama sekali tak menyoal 'perlawanan' Setnov dengan mengajukan uji materi atas UU KPK. Sebab, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan uji materi UU ke MK.

Mantan Ketum Partai Golkar ini hanya heran dengan langkah Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-Undang KPK. Apalagi, gugatan ini dilayangkan Novanto ke MK di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP.

"Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan," tanya Wapres JK.

JK tak ingin berkomentar jauh. Dia mempersilakan Novanto mengajukan uji materi UU KPK, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MK.

"Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK. Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh UU yang ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Menurut Fredrich, hal itu terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.

Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.

Ayat 1 berbunyi dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Fredrich merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.

"Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap apakah beliau bisa ditabrak atau dikesampingkan dari UUD hak imunitas daripada Pak Setya Novanto," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir

Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
JK Buka-Bukaan Asal Usul Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Dibeli Tunai 150 Juta US Dolar pada 2004
JK Buka-Bukaan Asal Usul Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Dibeli Tunai 150 Juta US Dolar pada 2004

Jusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya