Setiap 'sewa' ABG, anggota DPRD Sampang beri upah Rp 3 juta
Merdeka.com - Usai menikahi siri sembilan korbannya, anggota Komisi A Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sampang, Madura Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan memberi jatah Rp 2 juta hingga 3 juta rupiah.
Nilai uang tergantung masih gadis atau sudah tidak perawan korban yang akan dinikahi siri oleh tersangka. Termasuk, kategori wajah: cantik atau tidak cantik menurut Ihsan.
Tak hanya mendapat jatah uang juta rupiah saja, setiap kali berhubungan intim, korbannya juga masih mendapat jatah Rp 200 hingga 300 ribu rupiah. Nilai itupun juga tergantung service. Jika dianggap pelayanannya spesial, maka jumlah uang yang diberikannya juga cukup banyak.
"Untuk si mucikarinya sendiri, mendapat jatah Rp 300 ribu," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Selasa (16/4).
Tersangka sendiri, masih menurut Suparti, mengaku kalau apa yang dilakukannya itu, untuk membantu ekonomi korban dan dua mucikari selaku penyedia perempuan. Dua mucikari, yang kini ikut ditahan bersama Ihsan itu adalah, Dea Ayu alias Lia (20), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya.
"Motif yang dilakukan tersangka hanya ingin menolong korbannya saja. Makanya dia (tersangka) selalu menikahi siri terlebih dahulu sebelum mengajak tidur. Namun, terlepas dari pengakuan tersangka, tindakannya itu tetap melanggar undang-undang perlindungan anak," tegas Suparti.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk melegalkan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan yang bukan muhrim, terlebih dahulu Ihsan menikahinya secara siri di dalam mobil pribadinya saat menuju hotel. Modus pencabulan yang dilakukan politisi asal PPP ini sudah yang kali kesembilan dengan sembilan korban. Tiga di antaranya masih di bawah umur, yaitu masih berusia 16 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaSYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya