Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setiap 'sewa' ABG, anggota DPRD Sampang beri upah Rp 3 juta

Setiap 'sewa' ABG, anggota DPRD Sampang beri upah Rp 3 juta Ilustrasi selingkuh. ©2012 Shutterstock/michaeljung

Merdeka.com - Usai menikahi siri sembilan korbannya, anggota Komisi A Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sampang, Madura Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan memberi jatah Rp 2 juta hingga 3 juta rupiah.

Nilai uang tergantung masih gadis atau sudah tidak perawan korban yang akan dinikahi siri oleh tersangka. Termasuk, kategori wajah: cantik atau tidak cantik menurut Ihsan.

Tak hanya mendapat jatah uang juta rupiah saja, setiap kali berhubungan intim, korbannya juga masih mendapat jatah Rp 200 hingga 300 ribu rupiah. Nilai itupun juga tergantung service. Jika dianggap pelayanannya spesial, maka jumlah uang yang diberikannya juga cukup banyak.

"Untuk si mucikarinya sendiri, mendapat jatah Rp 300 ribu," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Selasa (16/4).

Tersangka sendiri, masih menurut Suparti, mengaku kalau apa yang dilakukannya itu, untuk membantu ekonomi korban dan dua mucikari selaku penyedia perempuan. Dua mucikari, yang kini ikut ditahan bersama Ihsan itu adalah, Dea Ayu alias Lia (20), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya.

"Motif yang dilakukan tersangka hanya ingin menolong korbannya saja. Makanya dia (tersangka) selalu menikahi siri terlebih dahulu sebelum mengajak tidur. Namun, terlepas dari pengakuan tersangka, tindakannya itu tetap melanggar undang-undang perlindungan anak," tegas Suparti.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk melegalkan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan yang bukan muhrim, terlebih dahulu Ihsan menikahinya secara siri di dalam mobil pribadinya saat menuju hotel. Modus pencabulan yang dilakukan politisi asal PPP ini sudah yang kali kesembilan dengan sembilan korban. Tiga di antaranya masih di bawah umur, yaitu masih berusia 16 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024

SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi

Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya