Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah 12 kali rampas motor, tukang tahu ini dibekuk polisi

Setelah 12 kali rampas motor, tukang tahu ini dibekuk polisi Ilustrasi Curanmor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang begal motor diringkus polisi setelah sebelumnya merampas motor milik pelajar di Semarang, Jawa Tengah. Iwan Agus Prasetyo alias Manyun, si begal motor tersebut mengaku sudah 12 kali merampas motor milik korbannya. Tak hanya itu saja, dia juga tega melukai korbannya yang mencoba melawan.

"Saya bawa sebilah parang buat lukai korban," kata penjual tahu tersebut, saat digiring ke Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/11).

Pria berusia 31 tahun itu juga mengatakan, sempat merampas motor-motor milik korbannya di Sampangan, Jalan Pandanaran hingga Banyumanik. Tak hanya itu saja, katanya, ulahnya juga dilakukan di Magelang. "Tapi saat itu saya menjambret korban," akunya.

Peristiwa perampasan motor terakhir kali dilakukannya bersama rekannya bernama Prasetyo, Ida Bagus Aditya. Ida yang akrab disapa Coro (27), tersebut kini masih dikejar polisi.

Ihwal aksi begal motor tersebut terjadi pada Senin (29/11) pukul 19.30 WIB. Ketika itu, si korban Dicky Aditya Putra melaporkan ulah dua begal motor yang merampas kendaraan kesayangannya. Pelajar berusia 17 tahun itu melaporkan aksi perampasan terhadap motornya saat sedang bersama temannya di Jalan Papandayan Kecamatan Gajah Mungkur.

Saat itu, korban tengah asyik nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba didatangi kedua pelaku yang mengendarai matic Yamaha Mio merah. Tak lama kemudian, seorang pelaku menyambangi korban dan langsung memukul kepala korban dengan senjata tajam. Setelah merampas barang-barang korbannya, mereka langsung membawa kabur motor korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan Manyun merupakan begal motor yang tega melukai korbannya. "Dia ditangkap Kamis (27/11) kemarin. Saat ini sebuah senjata tajam, empat motor, satu handphone dan satu STNK sudah kami amankan," kata dia.

Akibat ulahnya, Manyun kini terjerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.

Baca Selengkapnya
Wanita Diseret Motor Ratusan Meter di Bekasi Ternyata Korban Curanmor, Begini Kronologinya

Wanita Diseret Motor Ratusan Meter di Bekasi Ternyata Korban Curanmor, Begini Kronologinya

Namun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.

Baca Selengkapnya
Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama

Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepergok saat Beraksi, Pencuri Motor di Palmerah Letuskan Tembakan

Kepergok saat Beraksi, Pencuri Motor di Palmerah Letuskan Tembakan

Calon korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur.

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Driver Ojol yang Motornya Hilang dan Istrinya Meninggal? Kini Dapat Motor Baru dari Orang Baik

Masih Ingat Driver Ojol yang Motornya Hilang dan Istrinya Meninggal? Kini Dapat Motor Baru dari Orang Baik

Bikin haru, begini momen driver ojol yang motornya hilang dapat ganti motor baru dari orang baik.

Baca Selengkapnya