Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sertakan modal ke Riau Airlines, eks Bupati Nias dihukum 2 tahun penjara

Sertakan modal ke Riau Airlines, eks Bupati Nias dihukum 2 tahun penjara eks Bupati Nias. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Nias, ‎Binahati B Baeha, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada PT Riau Airlines.

Vonis terhadap Binahati dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat ( 9/3). Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Binahati B Baeha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," sebut Ahmad Sayuti.

Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Binahati. Pertimbangannya Bupati Nias Periode 2006-2011 itu dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara. "Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines," sebut Ahmad Sayuti.

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Binahati dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 miliar.

Meskipun dihukum lebih rendah dari tuntutan, Binahati langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Perkara dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkab Nias menggelontorkan Rp 6 miliar untuk penyertaan modal Pemkab Nias pada PT Riau Airlines pada 2007. Kebijakan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.

Penyertaan modal dari Pemkab Nias kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Riau Airlines, tanpa memiliki dasar hukum. Seharusnya kebijakan itu didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Akibat perbuatan itu, Pemerintah Kabupaten Nias dirugikan Rp 6 miliar.

Binahati bertindak sendiri atau bersama saksi Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Air Lines, didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.

Binahati bukan kali pertama menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi. Pada tahun 2011, dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Blak-blakan Alasan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Alot: KKB Ingin Papua Merdeka

Jenderal TNI Blak-blakan Alasan Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Alot: KKB Ingin Papua Merdeka

Pilot Susi Air disandera KKB di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa (7/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya

RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya

Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Nyaris Setahun Disandera KKB, Apa Kendala Pembebasan Pilot Susi Air?

Nyaris Setahun Disandera KKB, Apa Kendala Pembebasan Pilot Susi Air?

Satgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.

Baca Selengkapnya
Pilot dan Copilot Batik Air Tertidur Berbarengan 28 Menit di Ketinggian 36.000 Kaki, Begini Kronologinya

Pilot dan Copilot Batik Air Tertidur Berbarengan 28 Menit di Ketinggian 36.000 Kaki, Begini Kronologinya

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklasifikasikan hal tersebut dalam kategori 'serius'.

Baca Selengkapnya