Sering tembak mati teroris, Densus 88 kesampingkan hukum?
Merdeka.com - Bukan kali pertama Densus 88 menembak terduga teroris hingga tewas dalam penggerebekannya. Dengan alasan melawan, terduga teroris terpaksa ditembak mati oleh Densus 88 dalam sejumlah penyergapan. Terakhir, penggerebekan terduga teroris di Ciputat, Tangerang, Banteng, Rabu (1/1).
6 Terduga teroris tewas di tempat dalam penggerebekan tersebut. Tindakan Densus 88 ini seolah mengesampingkan proses hukum di Indonesia. Indonesia yang menganut Due Process Model dalam sistem peradilan yang menggunakan prinsip "Praduga Tidak Bersalah" seakan mati suri dibuat Densus 88.
"Indonesia menerapkan model ini dalam rangka supremasi hukum, demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan Hukum berada pada alam demokrasi dan HAM. Para pelaku teror ditangkap, diperiksa, diadili dan dihukum dalam kerangka sistem peradilan pidana," kata peneliti terorisme, Rudy, Jumat (3/2).
Menurut pria yang pernah duduk di Akademi Militer (Akmil) angkatan 1996 ini, Operasi Militer dilakukan pada kondisi di mana negara dalam keadaan darurat dengan pilihan "hidup atau mati". Dalam situasi ini berlaku hukum humaniter atau hukum perang.
"Para pelaku teror akan diperlakukan sebagai kombatan. Bagi mereka yang tertangkap dalam keadaan hidup berlaku ketentuan Prisoner of War (POW) yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa," ujarnya.
Rudy mengatakan ada dua model pendekatan kontra terorisme. Keduanya yakni model penegakan hukum, operasi militer dan model pendekatan berbasis komunitas dan motivasi. Model penegakan hukum itu pun disesuaikan dengan sistem peradilan Indonesia yang menganut azas praduga tak bersalah tersebut.
"Apa tidak sebaiknya ditangkap dan diproses sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," harapnya.
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca Selengkapnya