Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Guru Honorer Swasta Kritik Rencana Pemerintah Tarik PPN Jasa Pendidikan

Serikat Guru Honorer Swasta Kritik Rencana Pemerintah Tarik PPN Jasa Pendidikan PAUD di Kalijodo. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) menilai wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa pendidikan sangat tak tepat. Di mana saat ini jasa pendidikan masih dalam 11 kelompok jasa yang bebas dari PPN.

"PPN dikenakan kepada jasa pendidikan komentarnya hanya satu, sangat kejam," kata Pembina FGTHSI Didi Suprijadi kepada Liputan6.com, Kamis (10/6).

Menurut Didi, jasa pendidikan merupakan jasa non profit. Di mana jika ada keuntungan dari jasa tersebut akan dikembalikan untuk pengembangan pendidikan mereka yang menikmati jasa tersebut.

"Jasa pendidikan adalah jasa yang bersifat sosial tentu non profit. Kalau pun ada profit dipergunakan untuk pengembangan pendidikan itu sendiri. Jasa pendidikan hampir sama dengan jasa keagamaan. Sama-sama bersifat sosial," ujar dia.

Didi menyarankan agar rencana tersebut dibatalkan. "Sarannya, pemerintah lebih baik membatalkan rencana ini, PPN kebutuhan pokok sudah ramai orang masyarakat tidak setuju," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus bebas PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP diterima merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?
8 Negara dengan Penduduk Paling Terpelajar, Apakah Indonesia Termasuk?

Negara-negara berikut mungkin dapat menjadi pilihan bagi Anda untuk menempuh pendidikan yang lebih berkualitas.

Baca Selengkapnya
Minta Tak Direpotkan Isi Platform Merdeka Mengajar, Guru: Beri Kami Ruang untuk Bercengkerama dengan Keluarga
Minta Tak Direpotkan Isi Platform Merdeka Mengajar, Guru: Beri Kami Ruang untuk Bercengkerama dengan Keluarga

Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.

Baca Selengkapnya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya

Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Pasutri Bikin Sekolah Berkualitas Gratis di Tulungagung, Awalnya Lesehan di Teras Rumah yang Dindingnya Lapuk
Kisah Pasutri Bikin Sekolah Berkualitas Gratis di Tulungagung, Awalnya Lesehan di Teras Rumah yang Dindingnya Lapuk

Pasutri ini selalu mengingat pesan orang tuanya untuk tidak mengukur pekerjaan dengan uang yang didapat.

Baca Selengkapnya
Debat Capres, Anies Baswedan Janji Angkat 700.000 Guru Honorer Jadi PPPK
Debat Capres, Anies Baswedan Janji Angkat 700.000 Guru Honorer Jadi PPPK

Selain itu, Anies berjanji memberikan penghargaan bagi dosen dan peneliti yang berbasis pada kinerja.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer
Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer

Padahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.

Baca Selengkapnya
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis

Jika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Sosok Mohammad Sjafei, Tokoh Pejuang Pergerakan dan Pendidikan Indonesia Pendiri INS Kayutanam
Sosok Mohammad Sjafei, Tokoh Pejuang Pergerakan dan Pendidikan Indonesia Pendiri INS Kayutanam

Pencetus berdirinya lembaga pendidikan menengah swasta bercorak khusus di Padang Pariaman ini juga berkontribusi cukup besar terhadap Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya