Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serge lolos eksekusi mati, Jaksa Agung dituding tak adil

Serge lolos eksekusi mati, Jaksa Agung dituding tak adil Sergei Areski Atlaoui. ©20minutes.fr

Merdeka.com - Sembilan terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua terus berupaya membatalkan eksekusi. Mereka terus mengajukan upaya hukum agar eksekusi bisa ditunda atau dibatalkan.

Kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan, sampai saat ini masih banyak terpidana mati yang mengajukan upaya hukum. Karena itu, eksekusi harus ditunda sampai semua proses hukum selesai.

"Berapa kali jaksa agung mengatakan, kita akan mengeksekusi semua serentak 10 orang. Tapi, Serge tidak dieksekusi dalam kesempatan ini. Artinya sudah melenceng," kata Utomo di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4).

Jaksa agung, kata Utomo, eksekusi harusnya baru bisa dilakukan setelah semua proses hukum selesai dilaksanakan. Namun tidak terlihat tanda-tanda penundaan atau pembatalan eksekusi pada saat ini.

"Saya minta jaksa agung dan Presiden Jokowi menunda eksekusi ini sampai semua proses hukum selesai," katanya.

Sementara di kesempatan lain, Ricky Gunawan kuasa hukum Rodrigo Gularte mengatakan keputusan eksekusi mati sangat terburu-buru. Bahkan, agar memenuhi kuota 10 orang, nama Zainal Abidin ikut dimasukan.

"Serge malah tidak masuk list. Sedangkan, Zainal Abidin PK-nya belum selesai sudah dipindahkan. Ini kan juga curang," tegasnya.

Menurut dia, Jaksa Agung harus benar-benar mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi mati, supaya tidak ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi mati dilakukan.

"Kalau Jaksa Agung tetap meneruskan eksekusi dikhawatirkan akan ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi," pungkasnya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya