Serge lolos eksekusi mati, Jaksa Agung dituding tak adil
Merdeka.com - Sembilan terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua terus berupaya membatalkan eksekusi. Mereka terus mengajukan upaya hukum agar eksekusi bisa ditunda atau dibatalkan.
Kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan, sampai saat ini masih banyak terpidana mati yang mengajukan upaya hukum. Karena itu, eksekusi harus ditunda sampai semua proses hukum selesai.
"Berapa kali jaksa agung mengatakan, kita akan mengeksekusi semua serentak 10 orang. Tapi, Serge tidak dieksekusi dalam kesempatan ini. Artinya sudah melenceng," kata Utomo di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4).
Jaksa agung, kata Utomo, eksekusi harusnya baru bisa dilakukan setelah semua proses hukum selesai dilaksanakan. Namun tidak terlihat tanda-tanda penundaan atau pembatalan eksekusi pada saat ini.
"Saya minta jaksa agung dan Presiden Jokowi menunda eksekusi ini sampai semua proses hukum selesai," katanya.
Sementara di kesempatan lain, Ricky Gunawan kuasa hukum Rodrigo Gularte mengatakan keputusan eksekusi mati sangat terburu-buru. Bahkan, agar memenuhi kuota 10 orang, nama Zainal Abidin ikut dimasukan.
"Serge malah tidak masuk list. Sedangkan, Zainal Abidin PK-nya belum selesai sudah dipindahkan. Ini kan juga curang," tegasnya.
Menurut dia, Jaksa Agung harus benar-benar mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi mati, supaya tidak ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi mati dilakukan.
"Kalau Jaksa Agung tetap meneruskan eksekusi dikhawatirkan akan ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca Selengkapnya