Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serap Partisipasi Publik, BIN Jelaskan RKUHP Upaya Pembaruan Hukum Nasional

Serap Partisipasi Publik, BIN Jelaskan RKUHP Upaya Pembaruan Hukum Nasional BIN Sosialisasi RKUHP di Sulsel. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah kementerian dan lembaga gencar melakukan dialog publik untuk menjaring masukan dan memberikan pemahaman tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menggelar 'Partisipasi Publik RUU KUHP’ di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/9). Dialog publik dilakukan secara hybrid, dihadiri peserta baik secara offline maupun online.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana BIN, Gede Agung Patra W menjelaskan, RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda. KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila.

"Dengan disahkannya nanti KUHP baru, maka asas bernegara kita (Pancasila) itu akan dikomunikasikan sedemikian rupa di dalam KUHP ini, karena asas KUHP yang lama bentukan dari pemerintah Hindia Belanda, tidak bersumber dari asas Pancasila yang kita anut," kata Agung dilansir Antara.

BIN berkomitmen terus mensosialisasikan dan menjaring partisipasi publik (public hiring) agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat. Komitmen ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo pada 6 Agustus 2022.

"Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk; bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional. Bapak Presiden mengamanahkan BIN sebagai salah satu lembaga yang memberikan ruang partisipasi publik sebagaimana yang kita lihat pada hari ini," terang Agung.

Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.

Benny mengatakan, melihat usianya, KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini jelas tidak mengikuti perkembangan norma dan budaya Bangsa.

Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.

Menurut Benny, KUHP lama merupakan wetboek van strafrecht atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

"Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini," imbuhnya.

Pengesahan RKUHP sempat ditunda lantaran ada penolakan dari masyarakat terhadap 14 isu krusial. Di antaranya living law, pidana mati, serta penghinaan terhadap presiden.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, dalam hal ini, pemerintah berupaya menyelesaikan kontroversi tersebut dengan membuka partisipasi publik.

Hasilnya dua dari 14 isu kontroversial yakni mengenai dokter gigi yang melakukan praktik tanpa izin dan advokat curang, sudah ditanggalkan dari RKUHP.

Prof Harkristuti menyebutkan, terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218, 219, 220 dengan ancaman pidana 3,5 tahun, sebetulnya merupakan delik aduan dan tidak bertujuan untuk membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Pertama kebebasan berekspresi itu diatur dalam konstitusi, dan kemudian kita juga sudah merumuskannya yang sekarang juga sudah ada di RKUHP. Jadi kita juga ingin mengajak masyarakat untuk lebih cerdas berpikir bahwa yang dilarang adalah apabila (demo) tetapi dia menimbulkan kerusuhan," kata Prof Harkristuti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyebut, terdapat 17 keunggulan RKUHP. Tiga diantaranya meliputi, Pertama, RKUHP sebagai pedomaan pemidanaan yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kedua, RKUHP menjadi pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana serta penentuan sanksi pidana dengan mengumpulkan pendapat para ahli. Ketiga, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan.

"Rasa yang timbul bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas semoga tidak terjadi lagi, karena dari apa yang unggul tadi ada dorongan untuk restoratif justice terutama pidana ringan tidak usah masuk penjara. Jika ancaman pidananya tinggi, hakim tidak boleh main-main dengan memberi hukuman sangat rendah. Itukan yang diinginkan, terutama ketika narapidana berat seperti korupsi, itu hakim bisa menjatuhkan pidana tambahan dengan tidak memberikan haknya untuk bebas bersyarat. Ini kan cocok sekali dengan keadaan sekarang," tutupnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Kisah S.A.E Nababan, Pendeta Asal Tarutung yang Pelayanannya Dikenal Hingga Dunia Internasional
Kisah S.A.E Nababan, Pendeta Asal Tarutung yang Pelayanannya Dikenal Hingga Dunia Internasional

Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ini memiliki kisah perjuangan dalam persekutuan gereja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya