Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK

Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK Yusril Ihza Mahendra. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra diundang Pansus Hak Angket KPK ke DPR. Yusril dibutuhkan untuk memberikan masukan dari aspek kelembagaan mengenai kedudukan KPK dalam struktur Ketatanegaraan RI.

Dalam pandangannya, lembaga antikorupsi itu dibentuk dari undang-undang (UU). Sehingga perlu dievaluasi sejauh mana KPK telah menjalankan aturan. Untuk itu DPR bisa memberi angket untuk mengetahui sejauh mana KPK menjalankan tugasnya.

"Kalau kita ketahui KPK dibentuk dengan UU sampai sejauh mana UU KPK itu telah dilaksanakan dalam ,praktik kalau DPR merasa perlu untuk melakukan angket, ya DPR bisa melakukan itu," ujar Yusril di Gedung KK-I DPR, Senayan, Senin (10/7).

Dia menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan ke pengadilan jika tak menerima dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

"Saya sudah lama menyarankan itu ke KPK, kalau mereka tidak dapat menerima keputusan DPR untuk membentuk Pansus Angket yang menyelidiki KPK ini, mereka bisa melakukan perlawanan secara hukum, sebab ini merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," kata dia.

Jadi menurutnya, KPK sebagai satu institusi hukum, jika menghadapi seperti ini harus diselesaikan secara hukum. Lanjut Yusril, masalah ini tidak dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, alasannya karena sengketa antar lembaga negara bukan urusan MK.

"Tapi KPK kan hanya dibentuk oleh UU, jadi tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi yang diberikan kewenangannya oleh UUD. Jadi ranah pengadilanlah yang paling tepat. Sekarang ini kurang positif sekiranya pansus ini mengundang KPK untuk hadir, tapi KPK terus tidak mau datang dengan alasan itu ilegal," jelasnya.

Kemudian dirinya tidak dapat mengusulkan baiknya KPK melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Karena itu semua menjadi ranah dari KPK.

"Saya enggan mau mengajari KPK, nanti mereka kan pasti tahu, mau dibawa ke PTUN atau PN itu saya enggak mau ngajari detail, tapi dibawa ke ranah hukum saja untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.

Yusril menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dibubarkan. Yusril mengibaratkan KPK sama dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Presiden Soeharto.

"KPK ini pun dia seperti Kopkamtib karena diberikan kewenangan luar biasa, tentu maksud kita kemungkinan terjadi overlapping KPK, polisi dan jaksa, maka dalam pembahasan RUU ini yang dikedepankan adalah koordinasi dan supervisinya, baru penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," katanya.

Menurutnya, KPK ini dapat dibubarkan dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Karena dia melakukan supervisi dan koordinasi dengan maksud memperkuat polisi dan jaksa. Kalau polisi jaksa sudah kuat, keadaan sudah normal lembaga ini seperti kopkamtib dibubarkan. Tapi karena KPK dibentuk UU, ya terserah DPR dan presiden apakah lembaga ini mau dilanjutkan atau tidak," jelas Yusril.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Yusril. Febri mengatakan, pihaknya lebih memilih fokus menangani kasus megakorupsi yang sedang diusut seperti e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus lainnya. KPK menganggap publik punya harapan besar agar kasus tersebut dapat diselesaikan.

"Banyak sekali masukan yang kami terima ketika masyarakat datang ke sini, untuk itu tidak terlalu menguras energi dari aspek di luar kewenangan KPK. Jadi kami fokus pada penanganan perkara yang sedang ditangani," kata Febri di Gedung KPK, Senin (10/7/2017) malam.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya