Serangan Balik Bripka HK, Laporkan Istri Berselingkuh
Merdeka.com - Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang tersandung kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melaporkan balik istrinya, IS.
Kini, IS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan hingga KDRT psikis. Laporan tersebut pun sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.
"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinahan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio melalui keterangannya, Sabtu (28/1).
Dijelaskan Teguh, pihaknya telah menyertakan beberapa bukti seperti invoice pemesanan hotel IS dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.
"Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," katanya.
Teguh menuturkan, kliennya sudah mengaku salah atas pelaporan IS yang dilayangkan. Kendati itu, HK tidak terima bila istrinya meminta sidang ulang yang berujung pada pemecatan
"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," ujarnya.
Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.
Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.
Sebelumnya, Bripka HK dijatuhi sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/12).
Zulpan menerangkan, Bripka HK dikenai sanksi tersebut atas perkara perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya yang berinisial IS.
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaSiap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaIstri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar
Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaJepang Masuk Daftar Negara dengan Biaya Hidup Relatif Murah, Menginap di Hotel Mewah Hanya Rp800.000 Semalam
Jepang Masuk Daftar Negara dengan Biaya Hidup Relatif Murah, Menginap di Hotel Hanya Rp800.000
Baca SelengkapnyaBaru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaMudahnya Membayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto dengan BRImo
BRImo memberikan solusi untuk membayar pajak secara praktis dari gawai Anda.
Baca Selengkapnya