Sepasang kekasih di Kediri dirampok, si wanita diperkosa di sawah
Merdeka.com - Setelah melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap Ri (15) dan Sy (13), warga Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (5/9), empat pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagu.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut adalah Andi Irfan (19) Danial Leksmana (22) Yunus Andrian (18) dan Fer (15). Keempatnya merupakan warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu.
Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sebuah golok yang diduga sebagai alat kejahatan.
"Tersangka sudah kita amankan tadi pagi, Senin (6/9) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya. Kami juga mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Satu motor milik korban dan satu milik pelaku," tegas Kanit Reskrim Polsek Pagu Aiptu Yahya U pada wartawan, Minggu (6/9).
Menurut keterangan Yahya, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini terjadi Sabtu (5/9) sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu korban bersama kekasihnya sedang berada di Monumen Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri dengan mengendarai kendaraan Honda Revo. Tiba-tiba dua orang pelaku Daniel dan Andi menghampiri korban.
Kedua pelaku mendatangi korban dengan alasan bahwa korban telah menabrak adiknya. Kedua pelaku lalu meminta korban diajak ke sebuah area persawahan di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul. Di area persawahan tersebut dua pelaku lainnya sudah menunggu mangsanya.
Di tempat tersebut kedua korban yakni Sy dan Ri dipisahkan beberapa meter. Keempat pelaku kemudian langsung merampas beberapa barang berharga milik korban. Di antaranya sepeda motor, handphone dan uang milik kedua korban.
Tidak hanya mengambil barang berharga saja. Tiga dari empat pelaku juga melakukan pencabulan terhadap Ri. Secara bergantian ketiga pelaku menyetubuhi korban. Puas melampiaskan nafsunya dan berhasil menggasak harta korban, Danial dan kawan-kawannya meninggalkan korban.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pagu. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pagu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari keterangan yang diberikan kedua korban, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Pasalnya di antara mereka pernah masuk penjara karena kasus pencurian.
Kemudian Petugas langsung mendatangi rumah Danial dan melakukan penangkapan. Unit Reskrim menemukan sepeda motor milik korban tersimpan di rumahnya.
Petugas juga melakukan pengembangan dan mengantongi nama tiga pelaku lainnya. Tak berselang lama Unit Reskrim Pagu berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya dan membawanya ke Polsek Pagu.
"Tiga tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Pertama mengenai 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kedua UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Aiptu Yahya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnya