Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepak terjang hakim Artidjo perberat hukuman koruptor

Sepak terjang hakim Artidjo perberat hukuman koruptor Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar kembali memperberat hukuman untuk koruptor. Kali ini, Artidjo menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut.

Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion). Pertimbangan pertama karena kejahatan yang Lutfi termasuk kategori serious crime (kejahatan serius).

"Majelis menyimpulkan kejahatan itu serious crime, kejahatan serius membuat lamanya yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/9).

Selain itu, alasan lainnya majelis menolak permohonan Lutfi dan memperberat hukumannya karena telah mencederai rakyat. "Alasan berikutnya adalah perbuatan terdakwa (Lutfi) dilakukan selaku anggota DPR yang telah melakukan perbuatan transaksional dan mencederai rakyat banyak. Khususnya rakyat pemilih, perbuatan terdakwa menjadi ironi terhadap perjuangan demokrasi," jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, permohonan kasasi dengan nomor perkara 1.195 kasasi Pidsus 2014 atas nama terdakwa Lutfi Hasan Ishaq itu juga memutuskan denda sebesar 1 miliar rupiah. Bilamana Lutfi tidak mengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sidang kasasi sendiri diputuskan pada Senin (15/9) kemarin.

Berikut sepak terjang Artidjo perberat hukuman koruptor yang dirangkum merdeka.com, Rabu (17/9):

Angelina Sondakh dari 4,5 tahun jadi 12 tahun penjara

Hakim Agung Artidjo Alkostar kembali membuat putusan berani. Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin merubah putusan Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun.Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.Menurutnya Artidjo, terdakwa Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun."Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo.

Tommy Hindratno dari 3,5 tahun jadi 10 tahun penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013 lalu. Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggodo Widjojo dari 5 tahun jadi 10 tahun penjara

Upaya Anggodo Widjojo menempuh jalur hukum agar hukumannya dikurangi kandas. Di tingkat kasasi, majelis hakim justru menggandakan hukuman bagi Anggodo.Vonis ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme,Surya Jaya, dan Abdul Latief.Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Umar Zen dari 11 tahun jadi 15 tahun penjara

Umar Zen, Direksi PT Tranka Kabel juga merasakan beratnya vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Artidjo. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, Umar divonis pidana penjara selama 11 tahun. Dia juga dikenai denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 62,5 miliar subsidair 3 tahun penjara.Namun di tingkat kasasi, MA memvonis Umar Zen dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo) menjadi 15 tahun penjara.Kasasi Nomor 1513 K/PID.Sus/2013 yang diajukan oleh Umar ini ditangani oleh Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan M Askin. Kasasi ini diketuk palu pada 26 September 2013 lalu.

Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun jadi 18 tahun penjara

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq harus lebih lama lagi mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang itu. MA mengabulkan kasasi jaksa KPK yang menuntut hukuman 18 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi.Majelis kasasi itu dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Putusan dibacakan pada Senin (15/9) kemarin. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya