Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang mahasiswi terlibat jaringan narkotika melalui Facebook

Seorang mahasiswi terlibat jaringan narkotika melalui Facebook facebook. 1000 Words / Shutterstock.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Provinsi (BNP) Riau mengungkap keterlibatan seorang mahasiswi dalam peredaran narkoba. Mahasiswi berinisial RF itu tertangkap sebagai penyelundup narkotika jenis metamphetamine.

RF diketahui mulai terlibat dalam jaringan narkotika internasional lewat jejaring sosial facebook.

"RF awalnya berkenalan dengan pria yang pemilik barang itu (metamphetamine) lewat facebook, bahkan mereka juga pacaran," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kombes Pol Bambang Setiawan di Pekanbaru, Senin (18/2).

Pihaknya sangat menyayangkan keterlibatan RF dalam jaringan narkotika internasional. Sebab, usianya masih sangat muda, yakni 22 tahun, dan masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Riau.

"Kami sangat menyayangkan karena tersangka masih mahasiswa, karena itu BNN akan terus melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkotika ke universitas," katanya seperti dilansir Antara.

RF tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, saat membawa narkotika jenis metamphetamine, Minggu (17/2). Jumlah narkotika berbentuk kristal bening yang dibawa RS seberat 512 gram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 768 juta.

Berdasarkan paspor tersangka, RF diketahui berdomisili di Kabupaten Bengkalis, Riau. "Menurut saya, tersangka bisa jadi hanya diperalat," katanya.

Menurutnya, Metamphetamine biasanya digunakan sebagai bahan baku narkotika jenis lain seperti ekstasi dan sabu. Penangkapan RF bermula ketika petugas BC di Bandara Pekanbaru mencurigai gerak-geriknya yang baru mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, RF menggunakan maskapai penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1340. Dari hasil pemindaian X-ray terhadap koper milik RF, dicurigai ada barang disembunyikan di dinding samping koper.

Setelah diperiksa, petugas menemukan dua paket bungkusan berisi kristal bening diduga narkotika yang disembunyikan pada dinding koper. Narkotika itu dibagi dalam dua paket berbungkus karton, alumunium foil dan kulit sintetis.

Hasil pengujian narkotest dan hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta juga menyatakan kristal itu positif narkotika jenis metamphetamine.

RF mengaku baru pertama kali membawa narkotika itu ke Pekanbaru. Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. RF dan barang haram yang dibawanya kini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

RF akan dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RF bisa terkena hukuman berat karena jumlah narkotika yang diselundupkan sangat besar.

"Sesuai aturannya, dalam barang bukti yang beratnya melebihi lima gram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal 10 miliar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pekanbaru, Aminuddin.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Viral Tugu Bandeng Raksasa di Pati Terbuat Dari Knalpot Brong, Begini Penampakannya

Viral Tugu Bandeng Raksasa di Pati Terbuat Dari Knalpot Brong, Begini Penampakannya

Viral Tugu Bandeng Raksasa di Pati terbuat dari knalpot Brong yang baru diresmikan pada 14 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Pria Acungkan Golok ke Polisi Dibalas Tembakan di Rumah Makan, Begini Duduk Perkaranya

Viral Pria Acungkan Golok ke Polisi Dibalas Tembakan di Rumah Makan, Begini Duduk Perkaranya

FL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Ini Nekat Jual Handphone untuk Bisnis Ikan Cana, Mengejutkan Kini Punya Ruko dan Hasilkan Puluhan Juta

Mahasiswa Ini Nekat Jual Handphone untuk Bisnis Ikan Cana, Mengejutkan Kini Punya Ruko dan Hasilkan Puluhan Juta

Semua berawal dari melihat Cana (ikan gabus hias) sebagai salah satu ikan hias yang daya tahannya kuat dan memiliki banyak peminat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Bilik dan Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan ke Tingkat Kecamatan

FOTO: Ribuan Bilik dan Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan ke Tingkat Kecamatan

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya