Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang kakek edarkan uang palsu di tempat perjudian

Seorang kakek edarkan uang palsu di tempat perjudian uang palsu jatim. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku pengedar uang palsu tidak pernah kehabisan akal. Meski kerap diburu polisi, pelaku pengedar uang palsu tetap saja nekat. Kali ini modusnya lewat tempat-tempat perjudian.

Hal itu diketahui saat polisi dari Resor Tulungagung, Jawa Timur, secara tidak sengaja menemukan 19 lembar uang palsu milik para penjudi saat melakukan operasi penggerebekan sejumlah arena perjudian di sekitar lokasi pertunjukan wayang kulit di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbergempol.

Menurut Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, tersangka pemilik uang palsu tersebut merupakan salah satu bandar judi bola "capjiki" dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Rejotangan. "Kasus tersebut sedang kami kembangkan karena temuan ini mengindikasikan ada pola baru yang digunakan sindikat pengedar upal (uang palsu) dengan memanfaatkan transaksi ilegal, khususnya arena-arena perjudian," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Minggu (17/3).

Tersangka berinisial Jr (60) mengaku uang palsu yang disita polisi adalah miliknya. Namun ia membantah bagian dari pengedar uang palsu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang palsu tersebut hanya ingin digunakan bermain judi.

"Ia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari salah seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," jelasnya.

Jr awalnya ditangkap karena menggelar arena perjudian di sekitar pertunjukan wayang kulit di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Minggu (17/3) dini hari. Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti kotak judi, bola tangan, kartu, serta segepok uang yang digunakan berjudi.

Keberadaan uang palsu baru diketahui polisi setelah tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rejotangan. Sebanyak 19 lembar uang palsu yang terdiri 14 lembar pecahan Rp 50 ribu, empat lembar pecahan Rp 5 ribu, satu lembar Rp 10 ribu kini disita untuk barang bukti. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP