Seorang Anak Berusia 13 Tahun di Alor Dicabuli Koster Gereja
Merdeka.com - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Belum lama ini publik NTT dihebohkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan seorang calon pendeta (vikaris), terhadap belasan remaja dan orang dewasa.
Kali ini seorang koster gereja melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali, yakni sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.
Korban yang biasanya dicabuli setiap pukul 04.00 WITA ini awalnya merahasiakan. Karena sudah tidak tahan, korban kemudian berterus terang kepada kedua orang tuanya, bahwa telah dicabuli pelaku yang juga tetangga mereka.
Korban mengaku setiap kali dicabuli dia diimingi-imingi uang sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000 oleh pelaku. Atas pengakuan itu, keluarga melaporkan kasus ini Polres Alor dengan nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Pelaku berinisial KAdj alias Tian (57) itu sudah memiliki anak dan istri.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko kepada wartawan mengatakan, kasus pencabulan tersebut kini sedang ditangani Satu Reskrim Polres Alor.
Perbuatan pelaku dilakukan di kamar belakang rumah korban, pada pukul 04.00 WITA antara tanggal 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dan iming-iming uang Rp5.000 sampai Rp50.000 setiap kali mencabuli korban," ujarnya.
Pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Alor.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKeterlambatan bicara pada anak dapat dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnya