Sentil Bule di Bali Ugal-ugalan, Sandiaga: Wisatawan Harus Taati Aturan!
Merdeka.com - Rupa-rupa polah wisatawan mancanegara di Bali sampai ke telinga Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. Ia menegaskan, wisatawan baik domestik, terlebih mancanegara harus taati aturan.
"Larangan untuk sewa motor (di Bali) ini tentunya karena melihat banyak keluhan dan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara," kata Sandiaga, usai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3).
Sandiaga menegaskan, larangan bule menggunakan sepeda motor sewaan di Bali dikeluarkan oleh pemerintah provinsi setempat.
Ia tidak menampik, bule yang kerap melanggar aturan lalu lintas di Bali lantaran ketidaktahuan mereka terhadap peraturan dasar lalu lintas.
"Seperti memakai helm dan berkendara sesuai dengan protokol keselamatan berlalu lintas," katanya lagi.
Karena itu, kata dia pula, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas mengakibatkan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara. Bahkan, terkadang sampai fatal.
"Oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan pergub (peraturan gubernur) yang melarang menyewakan sepeda motor untuk wisatawan asing. Tentu kita akan lihat bagaimana dampaknya terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," katanya.
Untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, Sandiaga mengatakan sebenarnya yang diincar adalah wisatawan menggunakan mobil, sementara motor digunakan hanya untuk kondisi tertentu, misalnya terjebak macet.
"Itu pun (menggunakan motor) juga dibantu dengan ojek 'online' atau penyedia layanan transportasi lainnya," katanya pula.
Ia berharap, wisatawan mancanegara yang melancong ke dalam negeri tetap bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Proses ini tentu untuk menghadirkan Bali yang ramah tamah terhadap wisatawan mancanegara, tetapi juga memiliki koridor hukum. Kita ingin wisatawan menghargai dan menjadi kewajiban mereka untuk mematuhi segala peraturan selama berkegiatan wisata," katanya lagi.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan gubernur mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya menegaskan.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Gubernur mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Cpvid-19, untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya. Seperti dilansir Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaBikin Geleng-Geleng Kelakuan Bule di Bali, Konvoi Naik Motor Tanpa Helm Sambil Telanjang Dada
Para bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.
Baca SelengkapnyaBisnis Sewa Mobil Listrik Makin Marak, Incar Destinasi Wisata Populer Bali
Salah satu penyedia jasa sewa mobil listrik di Pulau Dewata adalah Baliqu Car Rental, pelopor sewa mobil listrik pertama di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaDikeroyok Gerombolan Pemotor, Pemuda Tewas Terkapar di Pinggir Jalanan Bali
Gerombolan bermotor berjumlah 17 orang dengan 7 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPesta Malam Tahun Baru di Bali Berujung Pembakaran 3 Sepeda Motor Pecalang
Ricuh saat malam Tahun Baru, warga di Bali bakar tiga sepeda motor Pecalang
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca Selengkapnya