Sengketa Pilpres 2019, Bawaslu Bawa 134 Alat Bukti ke MK
Merdeka.com - Badan Pengawal Pemilu atau Bawaslu resmi mendaftarkan berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019. Diketahui ada empat keterangan diberikan Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi sore ini.
"Kami sebagai pemberi keterangan keterangan ada 151 halaman kemudian alat bukti ada 134 alat bukti," kata Abhan di Kanto Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Empat keterangan diberikan Bawaslu sore ini, pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait Pilpres yakni hasil pengawasan para pengawas Pemilu di tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi.
Kedua, Bawaslu memberikan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019. "Karena ada segelintir laporan dan dengan tindak lanjut temuan dan laporan," kata Abhan.
Ketiga, lanjut dia, terkait keterangan atau jawaban Bawaslu atas pokok dalil pemohon. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang berelasi dengan dalil pemohon dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Sandiaga Uno.
"Kami sampelkan rangkap dua belas keterangan ini," jelas dia.
Bawaslu mengatakan, apa yang diregistrasikan ke MK hari ini berdasarkan permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang pertama.
Artinya, registrasi yang sempat ditambahkan atau direvisi kemarin oleh Bambang Widjojanto, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, tidak disertakan hari ini.
"Mungkin porsinya KPU tapi saya kira kami kalau nanti ada yang menyangkut kami, tentu akan direspon dengan keterangan tambahan," Abhan menandasi.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya