Sengketa Pilkada Kuansing, Akil Mochtar dilaporkan ke Bareskrim
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Akil dilaporkan atas dugaan menerima suap dalam sengketa Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau.
Akil dilaporkan oleh mantan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau, Mursini-Gumpita. Akil diduga menerima suap dari pasangan Sukarmis-Zulkifli, saat mengurus sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) pada 2010 lalu.
"Kami melaporkannya (Akil) atas dugaan penerimaan suap dari seseorang dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi tahun 2010," kata kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat saat dihubungi merdeka.com Rabu (24/6) malam.
Asep mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah lebih dahulu melaporkan kasus itu ke KPK pada Mei 2013. Namun karena lamban dan terkesan tidak berjalan penyelidikannya, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim.
"Ini bentuk pengaduan kami ke Bareskrim, atas dugaan suap yang dilakukan pada saat itu oleh inisial IP terhadap Akil Mochtar," kata Asep.
Asep mengaku memiliki barang bukti terkait dugaan suap tersebut, berupa fotokopi bukti transfer dana senilai Rp 2 miliar dari Indra Putra yang diketahui keponakan Bupati Kuansing Sukarmis yang akhirnya menjadi pemenang Pilkada. Uang tersebut, kata Asep, diduga kuat diberikan kepada pihak Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada tersebut.
"Bukti transfer ini kami serahkan ke KPK beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan yang dilakukan KPK," keluh Asep.
Asep menduga adanya indikasi suap yang diduga dilakukan pasangan Sukarmis dan Zulkifli. "Ternyata bukti tersebut memang benar adanya. Kuitansi yang diberikan yang kita terima saat ini bukti transfer tersebut, ditransfer ke rekening istri dari Akil Mochtar ke perusahaan miliknya," kata Asep.
Menurut Asep, sengketa Pilkada kabupaten Kuansing pada 2010 penangannya dipimpin Akil Mochtar selaku hakim ketua majelis. "Saat sidang di MK itu terdapat bukti jelas bahwa yang seharusnya menang adalah pasangan Mursini-Gumpita, namun, namun Pilkada itu dimenangkan pasangan Sukarmis-Zulkifli," tandas Asep.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaTerperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya