Sengketa pemilu, DKPP akan putuskan perkara bersamaan dengan MK
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keputusan yang akan dikeluarkan DKPP terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, berbeda dengan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Sidang DKPP ini memutuskan hal yang berbeda dengan Mahkamah Konstitusi," kata Jimly saat membuka sidang DKPP di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
Namun, lantaran khawatir sidang DKPP akan mempengaruhi keputusan MK, maka keputusan DKPP dikeluarkan di waktu yang bersamaan dengan jawal MK mengeluarkan keputusan. "Keputusan dilakukan bersamaan supaya tidak saling mempengaruhi. Bersamaan bukan berarti menitnya sama," imbuh Jimly.
Jimly menjelaskan bahwa semula DKPP berencana mengeluarkan putusan, usai MK mengeluarkan putusan. Namun, ternyata MK menyatakan bahwa keputusan akan dibacakan sore hari.
"Semula kami berencana mengeluarkan putusan sore hari. Tapi karena MK memutuskan jam 2, maka DKPP memutuskan jam 11 dengan asumsi keputusan MK sudah selesai tadi malam. Ini harus bareng supaya tidak saling mempengaruhi," ucap Jimly.
Dari 16 putusan, DKPP akan membacakan 13 putusan yang mengintegrasikan semua putusan yang ada. 1 dari 16 putusan tersebut adalah putusan Pemilu Legislatif (pileg) yang tertunda. Putusan pileg ini menyangkut KPU Kabupaten Serang.
Berikut keputusan yang akan dibacakan DKPP:
1. Putusan Bawaslu RI No. Pengaduan: 566/I-P/L-DKPP/2014.
2. Putusan Bawaslu RI dan KPU RI No. Pengaduan: 602/I-P/L-DKPP/2014.
3. Putusan Bawaslu RI No. 601/I-P/L-DKPP/2014.
4. Putusan KPU RI No. Pengaduan: 674/I-P/L-DKPP/2014.
5. Putusan KPU RI dan Bawaslu RI No. Pengaduan: 673/I-P/L-DKPP/2014.
6. Putusan KPU RI No. Pengaduan: 677/I-P/L-DKPP/2014.
7. Putusan KPU Prov DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur No. Pengaduan: 645/I-P/L-DKPP/2014.
8. Putusan KPU Prov DKI Jakarta, KPU Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, No. Pengaduan: 654/I-P/L-DKPP/2014.
9. Putusan KPU Prov Jawa Timur No. Pengaduan: 650/I-P/L-DKPP/2014.
10. Putusan Panwaslu Banyuwangi No. Pengaduan: 653/I-P/L-DKPP/2014.
11. Putusan Panwaslu Kab. Sukoharjo No. Pengaduan: 569/I-P/L-DKPP/2014.
12. Putusan KPU Dogiyai No. Pengaduan: 675/I-P/L-DKPP/2014.
13. Putusan KPU Kab. Halmahera Timur No. Pengaduan: 671/I-P/LDKPP/2014.
14. Putusan KPU Kota Surabaya No. Pengaduan: 678/I-P/L-DKPP/2014.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaUsai Bertemu Jimly, Airlangga: Golkar Tak Dukung Hak Angket
Hak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya