Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat tertunda, KPK akan lanjutkan persidangan Bambang W Soeharto

Sempat tertunda, KPK akan lanjutkan persidangan Bambang W Soeharto Bambang W Soeharto diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara dugaan suap pemalsuan sertifikat lahan dengan terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto tetap berjalan. Proses hukum Bambang sempat terhenti karena saat itu Bambang sakit keras.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk kembali melanjutkan proses hukum Bambang.

"Jika kemudian kesehatan terdakwa memungkinkan diajukan (untuk hadir) dalam persidangan maka penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan diputus (diproses) kembali," ujar Febri di gedung KPK, Rabu (22/2).

Alasan KPK kembali memproses hukum Bambang karena hari ini yang bersangkutan hadir dalam acara pengukuhan kepengurusan Partai Hanura. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta pun menetapkan Bambang sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

"Kami akan segera koordinasi secara internal. salah satu alasan pertimbangan hakim (proses persidangan berhenti) alasan kesehatan kita akan mencermati kembali," tandasnya.

Sebelumnya, dengan keadaan tergeletak lemah Bambang dihadirkan di ruang persidangan. Bambang terlihat sudah tak bisa bergerak, bahkan dia juga harus dibantu dengan alat pernapasan.

Ketika Ketua majelis hakim, John Halasan Butar-butar menanyakan kondisinya, Bambang nampak terbata-bata untuk menjawab.

"Apakah terdakwa sehat? dan bisa mengikuti persidangan? " ucap John di ruang sidang tipikor, Jakarta, Rabu, (16/12).

Bambang pun menjawab dengan suara terbata-bata. "Tidak," jawabnya.

kemudian John menanyakan kembali kepada Bambang tentang keadaannya saat ini. "Sekarang keadaan terdakwa bagaimana?" tanya John kembali.

"Saya mau muntah," katanya.

Lalu, Jone menetapkan sidang akan ditunda.

Setelah mencermati yang ada. Persidangan akan kita tunda sambil berjalan kepada yang bersangkutan oleh Pak JPU KPK. Pemeriksaan yang lebih konfrehensif," katanya.

Kemudian JPU KPK, Ali Fikri pun mengamini untuk sidang ditunda dan berharap ditunda tidak terlalu lama. "Kami setuju yang mulia, namun kami berharap sidang tidak ditunda terlalu lama," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, menurut dokter yang merawatnya, Kaligis mengaku bahwa kondisi Bambang memang tidak bisa bergerak dan bisa terjadi hal yang tidak diinginkan jika dilakukan persidangan.

"Beliau menderita jantung serius. orto pedi diserpikal. dia sulit bergerak. Penyakitnya bisa berisiko tinggi meninggal mendadak, stroke mendadak. Tekanan darahnya naik turun. tadi tensinya 190 lebih," ucapnya.

"Penyakit sudah tahunan. Hakim tidak melihat sendiri kita sudah bawa. Kita gak bohong," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nmelakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah M Subri. Bambang Wiratmadji Soeharto, diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah yang membelit Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.

Kasus ini juga menyeret Bambang Wiratmaji Soeharto, yang juga diketahui sebagai pemilik PT Pantai Aan. Perusahaan itu disebut akan membangun fasilitas penginapan di Lombok Tengah. Tetapi, tanah yang mereka incar sedang dalam sengketa dan diperkarakan karena pemalsuan sertifikat tanah oleh Sugiharto alias Along.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Megawati Ultah ke 77, Sekjen PDIP: Sikap Beliau Tolak Presiden 3 Periode Bawa Konsekuensi di Pemilu 2024

Megawati Ultah ke 77, Sekjen PDIP: Sikap Beliau Tolak Presiden 3 Periode Bawa Konsekuensi di Pemilu 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, perayaan ulang tahun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke-77 akan dirayakan secara sederhana

Baca Selengkapnya
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya