Sempat diamankan, pengacara LBH akhirnya dilepaskan polisi
Merdeka.com - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Hendra Supriatna, ditangkap kepolisian Polres Jakarta Timur lantaran sempat menghalang-halangi proses pengukuran lahan sengketa di Jalan pemuda RT 2, RT 3, RW 02. Selama hampir 4 jam di periksa, kepolisian akhirnya membebaskan Hendra setelah mediasi antara pihak LBH dan Polisi.
Kasat Reksrim Polres Jakarta Timur AKBP Ade Rahmat Idnal menjelaskan, Hendra ditangkap karena mencoba melakukan provokasi saat terjadi kericuhan, pengukuran sengketa tanah antara warga dan pihak Wiliam Silitonga yang memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah Jalan Pemuda Rawamangun.
"Saat terjadi kericuhan di sana, pria ini mencoba memprovokasi, dia teriak-teriak agar proses pengukuran dihentikan. Padahal warga sudah rela lahannya diukur. Tapi dia malah mencoba menghalangi," kata Ade kepada merdeka.com, Rabu (17/12).
Ade mengatakan, upaya kepolisian untuk mengamankan jalan pengukuran tanah adalah sesuai laporan dari pemilik sertifikat Wiliam Silitonga, yang mengaku sudah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1971 silam.
"Jadi sengketa tanah ini belum masuk ranah hukum. Kami diminta pihak BPN untuk memback up saat dilakukan pengukuran. Karena katanya ada perlawanan dari warga kami diminta untuk mengamankan," jelasnya.
Ade menerangkan, warga menolak pengukuran tanah lantaran memiliki bukti sertifikat kepemilikan sejak tahun 2012 lalu. "Si pelapor ini memang selama ini tidak di Indonesia. Di tahun 2013 baru dia membuat laporan ke kami," paparnya.
Sebelumnya, ratusan warga Jalan Pemuda RT 2, RT 3, RW 02, menolak pengukuran lahan oleh BPN terkait sengketa tanah seluas 2.900 meter persegi. Pengukuran tanah ini dilakukan untuk membatasi tanah kepemilikan warga dengan Wiliam Silitonga, yang mengklaim memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah.
Samsul Hidayat, salah satu warga menjelaskan, warga menolak pengukuran lantaran memiliki sertifikat sah kepemilikan tanah sejak tahun 1970-an. Namun demikian pihak Wiliam Silitonga memaksa untuk pembebasan lahan.
"Kami sebagai warga menolak pengukuran tanah. Itu harga mati kami tidak akan menyerahkan tanah yang kami tempati yang sudah puluhan tahun," kata Samsul, di lokasi kejadian, Rabu (17/12).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya