Sembunyikan sabu 795 gram di anus, pemuda asal Aceh dicokok petugas BNNP
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara bersama aparat Bandara Haluoleo Kendari menyita sabu sebanyak 795 gram dari salah satu tersangka tindak pidana Narkotika berinisial AH (52). AH adalah warga Indonesia dengan alamat Desa Paya Tuha Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
Dikutip dari Antara, Jumat (6/7), Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada, dalam jumpa pers menjelaskan kejadian terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Seorang laki-laki dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Kota kendari melalui pesawat Lion Air yang diketahui akan tiba Kamis 5/7 sekitar pukul 20.00 Wita.
Tim pemberantasan BNNP Sultra, lanjut Bambang, kemudian menuju Bandara Haluoleo dengan berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (AVSEC) bandara serta Danlanud Kendari untuk rencana pengamanan tersangka yang identitasnya telah dimiliki tim pemberantasan BNNP Sultra. Dari pengakuan tersangka AH, sebanyak enam paket narkotika golongan I jenis sabu yang diterbangkan ke kota Kendari tersebut dibawa dari Medan Sumatera Utara menuju Jakarta dengan dimasukkannya ke dalam anus oleh kedua rekan AH.
Setelah tiba di Jakarta, AH beserta kedua rekannya melakukan check-in berhasil melewati pemeriksaan petugas Bandara Udara Soekarno-Hatta. Keenam paket narkotika jenis sabu berbentuk lonjong tersebut dimasukkan ke dalam anus kedua rekan AH.
Barang bukti yang kini disita petugas BNNP Sultra yakni enam bungkus narkotika seberat 795 gram masing-masing, bungkus satu dengan berat bruto (112 gram), bungkus dua (118 gram), bungkus tiga (112 gram), bungkus empat (168 gram), bungkus lima111 gram) dan bungkusan enam (174 gram).
Barang bukti lainnya adalah satu bungkusan kosong snack makanan ringan, satu lembar boarding pass pesawat lion Jakarta menuju Kendari dan satu buah tas ransel berwarna hitam.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ajat (2) subs pasal 112 (2) UU RI nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKini Diapit Kebun Tebu, Ini Potret Saluran Air Bukti Kemasyhuran Kota Majapahit
Selain saluran air, ada juga sumur kuno yang ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya