Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sembunyi di Rumah Calon Mertua, Pencuri Sapi Ditembak Polisi

Sembunyi di Rumah Calon Mertua, Pencuri Sapi Ditembak Polisi Pencuri Sapi Ditembak Polisi. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sembunyi di rumah calon mertuanya, Ahwan Harisman, ditembak polisi lantaran mencoba melawan saat ketahuan. Akibatnya, kakinya tertembus peluru polisi yang menangkapnya.

Ahwan ditangkap polisi ketika bersembunyi di rumah calon mertuanya di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Ia ketahuan melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Tuban.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi di kakinya, karena berusaha melawan saat digerebek di rumah calon mertuanya. Kini, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban iti telah ditahan di Mapolres Tuban.

"Pelaku melawan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilumpuhkan oleh anggota di wilayah Jenu (rumah calon mertua). Pelaku juga merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan di tahun 2018 silam," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Senin, (8/7).

Ia menjelaskan, pelaku mencuri hewan ternak berupa anak sapi dan induknya, saat berada di dalam kandang sapi milik Utomo (30), warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding Tuban, pada Minggu dini hari, (30/06) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, pelaku membawa dua sapi itu menuju pasar sapi Tuban yang letaknya tidak jauh dengan rumah korban. Setelah itu pelaku menjual kedua sapi itu pada orang lain dengan harga Rp 12 juta.

"Oleh pelaku, dua sapi ini dijual di pasar sapi Tuban dengan harga normal Rp 12 juta, dan pembeli sudah diperiksa. Tetapi anak sapi belum ketemu, dan induknya sudah diamankan," jelasnya.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng itu menjelaskan, untuk saat ini anggota masih melakukan pencarian anak sapi. Serta induk sapi betina telah diserahkan kepada pemiliknya di Mapolres Tuban.

"Langsung kita serahkan kepada pemiliknya," ungkapnya.

Sementara itu, Ahwan mengaku mencuri karena ketagihan judi online. Sebab, uang dari hasil menjual sapi curian digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya saya gunakan untuk judi online, sudah setahun ikut," katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hewan sapi. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP