Selundupkan Pemudik, 95 Travel Gelap Terjaring Razia
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring kendaraan-kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada Kamis (21/5), Polisi mengamankan 95 unit kendaraan yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.
"Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.
95 Travel Gelap Terjaring Razia ©2020 Merdeka.comBerdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.
Dirjen Budi mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.
95 Travel Gelap Terjaring Razia ©2020 Merdeka.com"Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19," tambah Dirjen Budi.
Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandinya travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.
Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
"Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilakan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang," urai Dirjen Budi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada
Operasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Kapolsek hingga Kasat Lantas Baru di Wilayah Polda Metro Jaya per 5 Januari 2024
Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya9 Hari Operasi Keselamatan Jaya, Polda Metro Tindak 9.183 Pelanggar Lalu Lintas via ETLE
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca Selengkapnya