Selundupkan narkoba ke Bali, WN Jerman sembunyi di toilet
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali menangkap seorang warga negara Jerman yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis kokain dengan modus ditelan. Pelaku diketahui bernama Hans Peter Naumann (48).
"Sebelum diperiksa, tersangka sempat sembunyi di toilet selama hampir satu jam," kata Pelaksana Harian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Djarot Utomo di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (27/9), seperti dilansir Antara.
Pelaku ditangkap sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Thailand Air Asia, FD-396 dari Bangkok, Thailand, Jumat (26/9) sekitar pukul 11.42 Wita. Pria kelahiran Lugwigsburg, 5 September 1966 itu tidak berkutik setelah ditemukan kokain di dalam 17 butir kapsul yang ditelannya.
"Petugas memeriksa barang bawaan tersangka, tetapi nihil. Setelah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan 'ion-scan' terhadap tersangka, ada indikasi pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika jenis kokain," ucapnya.
Petugas kemudian memutuskan untuk memeriksa badan tersangka dan ditemukan 11 butir kapsul yang berisi padatan berwarna putih dengan berat bruto 201 gram. Tersangka yang mengaku sebagai seorang penyanyi itu, akhirnya dibawa ke salah satu rumah sakit di kawasan Kuta untuk menjalani rontgen.
"Benar saja di dalam perutnya ada enam butir kapsul dengan total berat bruto mencapai 38 gram," ucapnya.
Bea dan Cukai Ngurah Rai menduga tersangka yang sempat lama bersembunyi di toilet karena mengeluarkan 11 butir kapsul tersebut. Sementara itu, tersangka Naumann mengaku menjadi kurir dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya untuk mengantarkan barang haram itu dengan upah senilai USD 5.000.
"Saya akan dibayar 5.000 dolar, tetapi akan diberi setelah tiba di Bali," katanya singkat.
Tersangka kini diserahkan ke Polda Bali untuk selanjutnya diselidiki lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye
Baca SelengkapnyaPrabowo mengajak tokoh-tokoh Bali berkumpul tanpa memandang partai, organisasi mana dan institusi untuk merumsukan pembangunan Bali ke depan.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMurtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaInsiden tersebut diketahui terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Selengkapnya