Selundupkan 18 jerigen 'arak Jowo', Subekan dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, membekuk Subekan (41 tahun) warga Sidoarjo lantaran menyelundupkan ratusan liter minuman keras jenis arak Jowo. Subekan membeli arak Jowo dari Bojonegoro dan hendak dijual di wilayah Sidoarjo.
"Minuman keras itu dibawa oleh Subekan (41) warga Sidoarjo. Kami sudah mengintai aktivitas yang bersangkutan selama sepekan terakhir," ujar Kapolsek Ngawi Kota, AKP Lilik Sulastri seperti dilansir dari Antara, Minggu (22/2).
Pengungkapan pengiriman minuman keras tersebut berhasil diungkap oleh petugas Polsek dan Polres Ngawi Kota setelah melakukan pengintaian selama sepekan lebih. Menurut Lilik, tersangka ditangkap di Jalan Raya Ngawi-Caruban, tepatnya di Desa Karang Tengah Prandon, Kabupaten Ngawi.
Saat itu, jelas Lilik, tersangka sedang dalam perjalanan dari Bojonegoro menuju Sidoarjo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 18 jerigen atau sekitar 455 liter minuman keras jenis arak Jowo. Minuman keras itu diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Avanza bernomor polisi W 1446 RS.
Menurut Lilik, tersangka sengaja melepas kursi bagian belakang agar bagasi untuk mengangkut jerigen lebih luas. Kini tersangka diamankan berikut barang bukti lainnya berupa 445 liter arak Jowo dan satu unit mobil Avanza.
Akibat perbuatannya, Subekan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dia diancam dipenjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya