Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selasa, ASN Solo Mulai Kerja di Kantor dengan Prosedur New Normal

Selasa, ASN Solo Mulai Kerja di Kantor dengan Prosedur New Normal FX Hadi Rudyatmo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mengakhiri work from home (WFH) atau kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya persiapan menuju new normal di tengah wabah Covid-19. ASN Solo mulai kembali bekerja di kantor dengan protokol kesehatan pada Selasa (2/6).

Kebijakan mengakhiri WFH tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 061.1/978 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 061.1/930 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Nomor 061.1/725 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Solo.

Kebijakan Pemkot Solo ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo tanggal 28 Mei 2020. Dimana dalam SE Mendagri WFH ASN di perpanjang sampai tanggal 4 Juni.

"Sesuai SE yang telah dikeluarkan Sekda Solo WFH berakhir tanggal 1 Juni 2020. Mereka akan kembali masuk kerja di kantor besok Selasa tanggal 2 Juni," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), Minggu (31/5).

Rudy menyampaikan, semua ASN yang berjumlah ribuan tersebut nantinya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, dengan mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun atau membawa hand sanitizer sendiri.

Untuk presensi kehadiran, seperti biasanya, yakni menggunakan finger print sesuai ketentuan yang berlaku. Di sekitar finger print juga disediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.

"Untuk pengaturan pelaporan e-Kinerja dan pakaian dinas bagi ASN tetap dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.

Selain itu, dalam menjalankan tugas kedinasan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam.

"Kebijakan ini berlaku efektif tanggal 2 Juni dan akan kami rubah jika ada sesuatu yang mendesak," pungkas Rudy.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Berikan Contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, Berikut Jawabannya

Berikan Contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, Berikut Jawabannya

Norma merupakan suatu aturan atau standar yang mengatur perilaku dan tindakan individu dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular

Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular

Sebelum berkumpul dengan rekan kerja di kantor, pastikan dalam kondisi prima.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Cara Menjaga Kesehatan Mata dengan Langkah Sederhana, Ini Ulasannya

Cara Menjaga Kesehatan Mata dengan Langkah Sederhana, Ini Ulasannya

Jangan abaikan kondisi kesehatan mata Anda! Mulailah menjaganya sedini mungkin.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan

Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan

Toleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.

Baca Selengkapnya