Selama Ramadan, Pemkot Solo kurangi jam kerja PNS 1,5 jam
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) setiap harinya 1,5 jam selama bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 850/2058. Yakni jam kerja PNS Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara khusus Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hari Prihatno mengatakan, SE sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot. Dia mengatakan selama bulan puasa, jam kerja PNS memang dikurangi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Tiap bulan puasa memang ada pengurangan jam kerja. Namun pengurangan ini tidak akan mengganggu kinerja PNS," kata Hari di Balai Kota Solo, Rabu (17/6).
Meski ada pengurangan jam kerja, Hari menegaskan akan tetap memberlakukan sistem potong tambahan penghasilan (tamsil) PNS yang terlambat datang ke kantor. Tingkat kehadiran PNS, kata dia dihitung berdasarkan presensi melalui alat finger print yang ada di masing-masing SKPD.
"Tak ada toleransi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor. Tidak ada alasan PNS telat ngantor gara-gara kesiangan," tegasnya.
Pengurangan jam kerja, lanjut dia, berimbas pula pada waktu istirahat PNS. Pada hari biasa, PNS menerima jatah waktu istirahat siang selama setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Namun selama Ramadan, jam istirahat ditiadakan. PNS hanya ditoleransi izin beberapa menit untuk menjalankan salat zuhur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas
Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPBNU Minta Satgas Pangan Bergerak Jaga Stabilitas Harga Beras Jelang Ramadan
PBNU meminta satgas Pangan Polri terus bergerak menjaga stabilitas harga beras di pasar, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaRatusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas
Ratusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Baca Selengkapnya