Selama Buron, Terpidana Eks Sekwan PALI Menyamar jadi Penjaga Pesantren
Merdeka.com - AF (47) ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi. AF telah dua tahun buron sejak menjadi terpidana.
Terpidana merupakan mantan Sekretaris DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Dia ditetapkan bersalah majelis hakim tipikor dengan pidana 15 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Zulkifli mengungkapkan, terpidana divonis dalam sidang In Absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa pada 2020. Majelis hakim menilai terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pengadaan fiktif pada 2017 senilai Rp6,1 miliar.
"Saat eksekusi, terpidana kabur dan ditetapkan DPO," ungkap Zulkifli, Rabu (9/2).
Selama pelariannya, terpidana tinggal bersama istri dan empat anaknya di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di sana dia bekerja menjaga sebuah pondok pesantren dan istrinya menjadi tukang masak sekaligus pengajar di pesantren itu.
"Mereka kabur satu keluarga. Mereka menyewa rumah tak jauh dari tempatnya bekerja," ujarnya.
Selain terpidana AF, sejumlah pihak telah divonis bersalah, seperti mantan Bendahara Sekretariat PALI MJ selama 9 tahun penjara dan ZK selama 15 tahun berdasarkan surat Putusan PN Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
"Terdakwa divonis lebih dulu, yakni selama 15 tahun," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaUsai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaStasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Stasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Baca Selengkapnya